Selasa, 23 September 2025

Beras Oplosan

Soal Beras Oplosan, Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak Pasar Induk Cipinang

Jajaran Satgas Pangan PMJ juga turut langsung mengecek beras yang di jual di sekitar lokasi, mengambil sampel lalu diuji di laboraturium Kementan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDAK BERAS - Satgas Pangan Polda Metro Jaya melalui Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025). Sidak dipimpin langsung Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP M. Ardila Amry. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polda Metro Jaya melalui Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025).

Sidak dipimpin langsung Kasubdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP M. Ardila Amry.

Jajaran Satgas Pangan PMJ juga turut langsung mengecek beras yang di jual di sekitar lokasi.

AKBP Ardila menanyakan ke tiga agen beras yang menjual beras kepada pedagang.

Kemudian jajarannya tampak mengambil beberapa sampel beras yang dijual.

Beberapa beras sampel tersebut nantinya akan diuji lab di Kementerian Pertanian (Kementan).

Terlihat beberapa warga di sekitar lokasi mengerubungi penyidik yang tengah menyidak.

Baca juga: Kejagung Bakal Periksa 6 Perusahaan Usut Kasus Beras Oplosan

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan. 

Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigas Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025). 

Adapun 3 produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan PT PIM selaku produsen beras merek Sania. 

Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan. 

Artinya, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya. 

Meski begitu, tim Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu. 

"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran," tuturnya.

Atas perbuatannya, para produsen diduga pelanggaran Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Beras oplosan adalah beras yang telah dicampur dari berbagai jenis atau kualitas berbeda, lalu dijual dengan label yang tidak sesuai dengan isinya.

Misalnya, beras kualitas medium dicampur dengan sedikit beras premium, lalu dikemas dan dijual sebagai beras premium.

Ciri-ciri beras oplosan:  warna butiran tidak seragam dan banyak patahan, terlihat mengkilap seperti dilapisi lilin atau zat kimia, aroma apek, asam, atau berbau bahan kimia, nasi hasil masakan cenderung lembek, cepat basi, dan lengket dan jika direndam air, butiran beras mudah mengambang

Bahaya beras oplosan:  Bisa mengandung zat kimia berbahaya seperti pemutih atau pengawet, beras berkualitas rendah rentan ditumbuhi kutu dan jamur, bisiko gangguan pencernaan, kerusakan hati dan ginjal, bahkan kanker jika dikonsumsi jangka panjang.

Praktik ini merugikan konsumen secara ekonomi dan kesehatan. Pemerintah Indonesia sedang menyelidiki kasus ini karena potensi kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp99 triliun per tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan