Beras Oplosan
Ombudsman: Oplos Beras Itu Praktik yang Lazim, Lumrah Terjadi Sejak Dulu
praktik pengoplosan atau pencampuran beras sebenarnya adalah hal yang wajar dan sudah berlangsung sejak lama.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut praktik pengoplosan atau pencampuran beras sebenarnya adalah hal yang wajar dan sudah berlangsung sejak lama.
Yeka mengaku kurang setuju dengan penggunaan istilah “oplos” yang belakangan ramai digunakan untuk menyebut beras campuran.
Ia mencontohkan bagaimana pencampuran beras antarvarietas itu tidak masalah selama tidak merugikan konsumen. Contohnya seperti antara varietas Inpari 32 dengan Ciherang.
Kemudian contohnya lagi percampuran antara beras Pandan Wangi dan Cilamaya.
Beras Pandan Wangi yang memberi aroma wangi, kalau dicampur dengan beras Cilamaya disebut tetap saja aroma wanginya akan muncul.
"Beda varietasnya, tapi sama-sama bentuk berasnya itu panjangan. Boleh enggak dicampur? Boleh. Bentuk fisiknya kalau sudah jadi beras enggak bisa dibedakan, bentuk rasanya juga nggak bisa dibedakan," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Selain itu, mencampur beras antar mutu fisik berasnya juga dinilai tak bermasalah.
"Jadi butir patah, butir utuh, itu boleh dicampur. Terus juga proses pencampuran antara beras lama dengan beras baru," ujar Yeka.
"Terus juga kalau saya main ke Bulog, pencampuran antar beras dalam dan luar negeri itu sah-sah saja. Selama itu diperdagangkan, itu aman konsumsi," lanjutnya.
Yeka menilai praktik mencampur beras justru menguntungkan masyarakat karena menciptakan variasi harga.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan Terungkap, Konsumen Pilih Pasar Tradisional dan Penggilingan
Dia bilang, adanya harga beras yang bervariasi mulai dari Rp 12.000 hingga Rp 16.500 itu akibat ada proses pencampuran.
"Jadi, oplosan itu praktik yang lazim saja. Pencampuran itu lumrah terjadi dari sejak dulu, mungkin dari sejak saya lahir," kata Yeka.
Ia pun menegaskan bahwa hal yang tidak dibolehkan adalah membohongi konsumen. Yeka menyebut pencampuran beras yang tidak boleh itu jika melibatkan beras SPHP.
Beras SPHP yang sudah dikemas oleh Bulog tidak boleh dibuka, dicampur, lalu dijual kembali dengan harga komersial.
Berikutnya yang tidak boleh lagi adalah pemalsuan label. Contohnya beras Rojolele, tapi ternyata di dalamnya bukan. Ini berarti membohongi konsumen.
Beras Oplosan
Mentan Amran: 1,3 Juta Ton Beras akan Diguyur ke Pasar untuk Tekan Harga |
---|
Marak Beras Oplosan, Pemerintah Minta Penggilingan Padi Tidak Takut Lanjutkan Usaha |
---|
Isu Beras Oplosan Bikin Pedagang Menjerit, Omzet Anjlok Hingga Harga yang Terus Melambung |
---|
Pedagang Beras di 3 Kabupaten Jateng Tak Terdampak Beras Premium Oplosan |
---|
Marak Beras Bermerek Hasil Oplosan Bikin Warga Cilacap Menyerbu Pedagang Eceran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.