Korban Belum Sadar, Motor Sudah Dibawa Kabur Penolong Palsu
Bukannya menolong, pria ini malah memanfaatkan korban kecelakaan untuk mencuri motor. Polisi bergerak setelah video viral
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial IM alias Memet (48) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Flyover Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (28/7/2025).
Aksi pria tersebut sempat viral di media sosial karena terekam berpura-pura menolong korban yang sedang tak sadarkan diri, namun justru membawa lari kendaraan milik korban.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan penangkapan terhadap IM. Ia menyebut pelaku berpura-pura membantu korban, namun ternyata memiliki niat lain.
“Pelaku berinisial IM alias Memet telah kami amankan, di mana ia berpura-pura menolong korban, namun ternyata justru membawa kabur motor korban,” ujar Abdul Jana dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menelusuri rekaman CCTV serta video yang beredar di media sosial. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan jalan Inspeksi Cengkareng Drain (Kampung Muk), RT 006/004, Kedaung Kaliangke, pada Rabu (30/7/2025).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bernama Asep hendak pulang kerja dan melintas di Flyover Duri Kosambi. Ia terserempet kendaraan tak dikenal dan terjatuh hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku yang mengaku sebagai warga sekitar kemudian membawa korban ke Puskesmas Cengkareng menggunakan sepeda motor milik korban. Namun setelah korban mulai sadar di ruang IGD, pelaku berpamitan untuk memarkirkan motor dan berjanji menitipkan kunci kepada petugas keamanan.
“Saat korban pulih dan hendak mengambil kunci motornya, petugas keamanan menyatakan tidak menerima titipan apapun. Setelah dicek CCTV, ternyata motor korban dibawa kabur oleh si penolong tadi,” jelas AKP Parman.
Baca juga: Akal Bulus Pria di Malang Sulap Kandang Ayam Jadi Kebun Ganja, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng. Berkat koordinasi dan kerja cepat tim kepolisian, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
IM kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Sub 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Belum Seminggu Ayahnya Meninggal, Arty Perawat RS Bina Sehat 'Menyusul' Setelah Terlempar dari Bus |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Nyatakan Mundur Dari DPR RI, Rahayu Saraswati Bakal Habiskan Sisa Kas Untuk Warga di Dapilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.