Selasa, 26 Agustus 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

TNI Siap Bantu Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru Jika Presiden Keluarkan Instruksi Resmi

TNI siap bantu ungkap kematian Arya Daru jika Presiden beri instruksi. Keluarga minta dukungan negara untuk keadilan anaknya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KAPUSPEN TNI - Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan TNI siap membantu pengusutan kematian Arya Daru Pangayunan jika ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM - Markas Besar TNI menyatakan kesiapan membantu pengusutan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, jika Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi resmi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, menanggapi permintaan ayah Arya, Subaryono, yang berharap keterlibatan TNI dalam mengungkap misteri kematian anaknya.

Meski belum menerima permintaan formal, TNI menegaskan akan melaksanakan perintah sesuai kewenangan dan koridor hukum yang berlaku.

Ayah almarhum Arya Daru, Subaryono, secara terbuka meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Luar Negeri agar mengusut misteri kematian anaknya.

Permintaan ini menunjukkan harapan keluarga agar institusi negara turut membantu mencari keadilan, termasuk TNI sebagai bagian dari unsur pertahanan dan keamanan.

Keluarga menolak kesimpulan polisi yang menyatakan Arya Daru meninggal tanpa keterlibatan orang lain dan bukan karena tindak pidana.

Arya Daru diketahui sedang berbahagia dan mempersiapkan penugasan ke Finlandia, termasuk membeli tiket dan merancang keberangkatan bersama keluarga.

Kuasa hukum keluarga menyebut ada indikasi bahwa kematian Arya Daru dilakukan oleh pihak yang profesional dalam menghilangkan nyawa seseorang. Keluarga meyakini Arya tidak mungkin bunuh diri, mengingat kondisi mental dan rencana masa depannya yang matang.

TNI dianggap sebagai institusi netral dan memiliki perangkat investigasi yang spesifik, sehingga bisa membantu mengungkap misteri kematian. Meski Arya adalah warga sipil, keluarga percaya TNI bisa memperkuat kinerja kepolisian dalam penyelidikan.

Subaryono, yang berusia 71 tahun, mengaku terpukul dan tak berdaya menghadapi derasnya informasi dan spekulasi publik. Istri Subaryono (ibu Arya) juga dalam kondisi pemulihan pasca operasi kanker usus, membuat keluarga semakin rentan.

"Dia adalah sosok yang bertanggung jawab kepada keluarga, orang tua, masyarakat dan tentu saja tempat dia bekerja. Jadi kami mohon Bapak Presiden untuk segera bisa menginstruksikan bapak-bapak yang kami sebut tadi," tutur Subaryono.

Subaryono memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Luar Negeri untuk mengusut kasus ini. Ia berharap campur tangan negara bisa menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi almarhum dan keluarga

"Kami mohon kepada pimpinan negara ini, kami mohon kepada yang terhormat Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Kami mohon dengan rendah hati dan setulus-tulusnya, kami mohon Bapak bisa menginstruksikan kepada Kapolri, Panglima TNI, Menteri Luar Negeri supaya segera bisa menjelaskan kepada kami tentang misteri yang terjadi pada anak kami," kata pensiunan dosen Teknik Geodesi di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Atas permintaan itu, Markas Besar (Mabes) TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membuka peluang untuk membantu keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri almarhum Arya Daru Pangayunan.

Sebelumnya, ayah almarhum Arya Daru yakni Subaryono meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Luar Negeri untuk mengusut misteri kematian anaknya sehingga mendapatkan keadilan.

Meski membuka peluang, namun Kristomei mengatakan sampai saat ini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto belum menerima informasi terkait permintaan keluarga almarhum Arya Daru tersebut.

"Sampai detik ini, panglima TNI blm ada menerima informasi itu ya baik secara resmi maupun lisan terkait permintaan itu. Ya tentunya kalau memang minta bantuan ya kita siap, tapi tergantung lagi, apa kemampuan TNI yang bisa diperbantukan untuk itu," ungkap Kristomei di Seskoal, Jakarta pada Senin (25/8/2025).

"Jadi kan, harus selama ini kan sudah ranah kepolisian. Saya rasa sudah cukup ya, tapi kan nanti kita lihat, karena saat ini TNI belum menerima permintaan itu," ujar dia.

Ketika ditanya lebih jauh terkait kemungkinan Presiden Prabowo menginstruksikan Panglima TNI untuk membantu keluarga ayah almarhum Arya Daru, Kristomei mengatakan TNI siap melaksanakan perintah.

TNI, kata dia, akan siap memberikan bantuan semampunya.

"Kalau tentara itu kan sifatnya melaksanakan perintah. Sumpahnya kan begitu. Kan sumpah prajurit yang ketiga itu, tidak membantah perintah atau keputusan. Ya kita kerjakan apa yang bisa TNI berikan, untuk membantu, pasti kita bantu," pungkasnya.

Pelibatan TNI harus melalui instruksi resmi dari Presiden, karena TNI adalah alat pertahanan negara yang tunduk pada keputusan politik negara.

TNI tidak dapat bertindak di luar fungsi militernya tanpa perintah resmi dari Presiden sebagai Panglima Tertinggi.

Dalam kasus sipil seperti pengusutan kematian, TNI hanya bisa terlibat jika ada instruksi langsung dan legal dari otoritas eksekutif. Pelibatan TNI di ranah sipil tanpa dasar hukum yang jelas bisa menimbulkan konflik kewenangan dan potensi pelanggaran HAM.  

Instruksi Presiden menjadi filter legal dan politik agar keterlibatan TNI tetap dalam koridor konstitusional.

TNI hanya melaksanakan perintah, bukan inisiatif sendiri. Hal ini sesuai sumpah prajurit, TNI bertugas melaksanakan perintah atasan. Tanpa perintah resmi, TNI tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam urusan sipil atau penyelidikan hukum

Aturan Hukum yang Mengatur Pelibatan TNI

Pelibatan TNI di luar perang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:

Pasal

Pasal 7 ayat (2)

TNI dapat menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, dan pengamanan objek vital

Pasal 7 ayat (3)

OMSP hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan politik negara, yaitu instruksi Presiden

Pasal 3 & 47 (revisi)

Menegaskan bahwa penempatan TNI di institusi sipil harus melalui kerangka hukum dan politik yang sah

Untuk diketahui, Arya Daru ditemukan tewas di kamar kos Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil No. 22, Menteng, Jakarta Pusat pada 

Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.10 WIB. Pada saat ditemukan kepala terlilit lakban kuning, wajah dibungkus plastik. Dia dimakamkan satu hari kemudian. 

Hingga kini kasus tewasnya Arya Daru masih menimbulkan misteri. Hal ini, karena kepala Arya ditemukan terlilit lakban dan dibungkus plastik, memicu dugaan pembunuhan. Ada luka lebam di tubuh dan wajah yang belum dijelaskan secara rinci.

Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dan tidak ada keterlibatan orang lain. Hasil forensik menyebut DNA dan sidik jari hanya milik Arya, serta tidak ditemukan zat berbahaya.

Selain itu, keluarga menerima amplop cokelat berisi simbol aneh (bintang, hati, bunga kamboja) dari sosok tak dikenal sehari setelah pemakaman.

Instagram dan WhatsApp Arya terlihat online setelah kematiannya, padahal ponselnya dinyatakan hilang. Istri Arya, Meta Ayu, menghubungi Polsek Menteng tujuh kali sebelum Arya ditemukan, namun tidak mendapat respons.

Ditemukan kandungan klorfeniramin (CTM) dalam tubuh Arya, padahal ia tidak memiliki riwayat alergi, menimbulkan pertanyaan tentang asal zat tersebut.

Polisi belum menjelaskan dua misteri: alat kontrasepsi yang ditemukan dan identitas dua orang terakhir yang bersama Arya, yaitu Vara dan Dion

Kematian Arya Daru menimbulkan misteri karena, kondisi jenazah yang tidak lazim, kesimpulan penyelidikan yang bertentangan dengan temuan keluarga, bukti-bukti baru yang belum dijelaskan secara terbuka, respons lambat dari aparat saat kejadian, dan aktivitas digital yang mencurigakan pasca kematian.

Keterlibatan TNI, meski bukan lembaga penyelidik utama, bisa menjadi bentuk dukungan moral dan simbolik terhadap keluarga yang merasa belum mendapat kejelasan hukum.

Dalam kasus yang menyentuh publik dan menyangkut pejabat negara, solidaritas antar-lembaga bisa menjadi bagian dari pendekatan humanis dan responsif.

Pelibatan TNI dalam kasus sipil seperti kematian Arya Daru hanya bisa dilakukan jika, ada instruksi resmi dari Presiden, tindakan tersebut masuk dalam kerangka OMSP, dan TNI bertindak sesuai UU No. 34 Tahun 2004 dan tidak melampaui kewenangan sipil

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan