Polres Depok Ungkap Modus Peredaran Narkoba Melalui Bus Antarkota, Kurir Menyamar Jadi Penumpang
Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, komplotan tersebut mengedarkan ganja dengan cara kurir berpura-pura menjadi penumpang bus.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polres Metro Depok berhasil membongkar modus operandi jaringan pengedar narkoba yang menyamarkan pengiriman ganja menggunakan koper besar melalui bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, yaitu zat atau obat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan perilaku, perasaan, dan kesadaran.
Baca juga: Viral Mau Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Pernah Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2020
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, komplotan tersebut mengedarkan ganja dengan cara kurir berpura-pura menjadi penumpang bus.
"Jadi seolah-olah memang jadi penumpang, kalau kita pun lewat transportasi umum seperti bus antar kota dari Medan ke Jakarta kan tidak ada pemeriksaan secara spesifik terhadap koper,” kata Yefta, dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Sesampainya di kota tujuan, koper berisi ganja itu kemudian dijemput oleh kurir lain untuk diedarkan kembali.
Kurir narkoba adalah individu yang bertugas mengantar, membawa, atau mengirimkan narkotika dari satu pihak ke pihak lain, baik dalam jaringan kecil maupun besar.
"Jadi kurir ini berperan seolah-olah sebagai penumpang bus. Kalau pakai bus biasa dari Medan ke Jakarta itu tidak pernah ada pengecekan pembongkaran ataupun X-ray,” sambungnya.
Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Lenteng Agung, Sabu 901 Gram dan Ganja 3,31 Gram Disita
78 Kg Ganja dan 6 Tersangka
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Depok sepanjang periode 5 Agustus hingga 5 September 2025.
Enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Selasa (5/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB
"Dari hasil pengungkapan ini kemudian anggota mengembangkan kembali,” kata Abdul Waras.
Hasil pengembangan berlanjut dengan penangkapan tersangka lain di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (7/8/2025).
Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 78 paket ganja seberat 78,657 kilogram, dua unit timbangan digital, empat koper besar, dan enam handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut polisi, RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR bertindak sebagai kurir.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Apartemen Mewah Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Barang Bukti Capai Rp21 Miliar |
![]() |
---|
Trump Umumkan Serangan Ketiga AS ke Kapal Narkoba di Karibia, 3 Orang Tewas |
![]() |
---|
Jejak Kontroversi Wahyudin Moridu: Pernah Kena Kasus Narkoba, Kini Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Pameran Sepeda Motor IMOS 2025 Segera Dibuka, Tiket Mulai Rp 25.000, Ada Shuttle Bus Gratis |
![]() |
---|
Dukung Gaya Hidup Sehat, Tempat Fitnes di Depok Ini Tawarkan Konsep 24 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.