Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Lenteng Agung, Sabu 901 Gram dan Ganja 3,31 Gram Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu barang bukti sabu, daun kering ganja, timbangan elektrik, hingga alat hisap.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).
Satu pria berinisial RS diamankan beserta barang bukti sabu seberat 901,70 gram dan ganja 3,31 gram.
Plt. Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto menerangkan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Hasilnya RS ditangkap di wilayah Kampung Srengseng,Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada pukul 00.20 WIB.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Amankan Barang Bukti 1 Kg Sabu
“Unit 4 Subdit 2 berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial RS di wilayah Lenteng Agung Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 901,70 gram dan narkotika ganja seberat 3,31 gram," urai AKP Budi dalam keterangannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu barang bukti sabu, daun kering ganja, timbangan elektrik, hingga alat hisap.
Selain itu pipet dan handphone pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika juga disita.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Saat ini tersangka RS diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Budi.
Sindikat Sabu 516 Kg Lewat e-Commerce, Komisi III DPR Soroti Strategi Polda Metro |
![]() |
---|
Kronologi Polda Metro Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Internasional China, Malaysia dan Indonesia |
![]() |
---|
Kisah Cinta Oknum Polisi di Muratara dengan Pengedar Narkoba, Naik Pelaminan Ditangkap saat COD Sabu |
![]() |
---|
GAWAT, Kampus UIN Suska Riau Jadi Gudang Penyimpanan 40 Kg Ganja, Simak Faktanya |
![]() |
---|
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Riau, Kurir Mengaku Diupah hingga Rp 180 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.