Jumat, 3 Oktober 2025

Juli-September Polda Metro Jaya Tetapkan 2.318 Tersangka Kasus Narkoba

Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS NARKOTIKA - Polda Metro Jaya menetapkan 2.318 orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025. Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selata, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selata, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Lenteng Agung, Sabu 901 Gram dan Ganja 3,31 Gram Disita

"Dalam 3 bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah mengungkap 1.719 perkara laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang," ujarnya.

Menurutnya, dari ribuan orang tersangka yang diamankan itu, sebanyak 6 tersangka sebagai produsen atau pembuat narkotika, 1 tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar. 

Beberapa sisanya tersangka yang merupakan pemakai atau korban kejahatan penyalahgunaan narkotika.

 

 

"Terhadap 1.542 tersangka kami lakukan restorative justice, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali ke keadaan semula," jelas Kombes David.

Keadilan restoratif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 122 ayat 1. 

Serta peraturan kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait dengan penanganan tidak pidana, berdasarkan keadilan restoratif.

Dari jumlah tersebut, 2.132 tersangka merupakan laki-laki dan 180 tersangka merupakan perempuan.

Polda Metro juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1,14 ton narkotika.

Rincian barang bukti narkotika tersebu:

  • jenis sabu sebanyak 604 kilogram
  • ganja sebanyak 221 kilogram
  • sabu cair sebanyak 67,7 kilogram
  • ekstasi atau MDMA sebanyak 23 ribu butir
  • obat-obatan keras 569 ribu butir
  • tembakau sintetis 9,1 kilogram
  • bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram
  • ketamin sebanyak 6 kilogram
  • happy five sebanyak 164 kilogram

"Total barang bukti tersebut apabila dikonversikan dengan nilai jual sebesar Rp 1,13 triliun," imbuhnya.

Dari total barang bukti yang diamankan itu, polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Kombes Ahmad David menegaskan dari kondisi ini, maka penduduk Jakarta sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa. 

Kasus Menonjol

Setidaknya ada empat kasus menonjol dari yang telah diungkap selama tiga bulan terakhir.

Yang pertama adalah pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 563 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasus ini merupakan jaringan dari Iran, China, Malaysia, serta masuk ke Indonesia. 

Dari tiga TKP, diamankan 7 tersangka di mana 2 tersangka sebagai bandar, dan 5 tersangka
sebagai kurir. 

Modus operandi tersangka yakni pendistribusian penyamaran di dalam kemasan dalam bentuk tupperware. 

Kemudian pengangkutan dari daratan Sumatra, khususnya dari Aceh, para tersangka menggunakan pembuatan kompartemen khusus di mobil, yaiitu dibawah bagasi mobil sehingga bisa terhindar dari pengamatan ataupun monitor dari aparat penegak hukum. 

Sedangkan modus operandi di dalam pemasarannya atau pengedarannya, para pelaku menggunakan sistem drop point juga menggunakan jasa pengiriman, serta menggunakan media sosial berupa Instagram ataupun WhatsApp.

Yang kedua, pengungkapan Home industry atau dikenal dengan Clandestine Labs, jenis sabu diungkap Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka dalam pengungkapan kasus ini adalah MT, warga negara Iran selaku koki atau pembuat narkotika jenis sabu dan tersangka inisial R sebagai fasilitator tersangka MT. 

Polda Metro berhasil menyita 67,7 liter bahan baku sabu cair untuk menghasilkan narkotika jenis jenis sabu seberat 200 kilogram.

Yang ketiga, pengungkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 13.557 butir beserta 3,1 kilogram sabu dan happy water seberat 1,72 kilogram pada Agustus 2025. 

Pengungkapan kasus ini diamankan di daerah Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dari  pengembangan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat hasil penangkapan di daerah Cengkareng. 

Yang keempat, Clandestine Lab pembuatan tembakau sintesis atau yang terkenal di masyarakat, adalah tembakau gorila. 

Di mana diungkap di 3 TKP yakni Tangerang Selatan, Cianjur, dan Yogyakarta. 

Total tersangka yang fiamankan 9 tersangka sebagai dua pemasok bahan, dua peracik, dan enam orang sebagai pengedar. 

Total barang bukti yang diamankan adalah, 21,2 kg narkotika sintetis dan 2,9 kg daun kering sintetis.

Terhadap tersangka diterapkan, Pasal 114 Ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2, Dan atau pasal 111 ayat 2, Juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved