Lerai Perkelahian Masalah Ponsel, Pria Paruh Baya di Johar Baru Jakpus Ditusuk
Insiden itu terjadi di Jalan Kawi-kawi Atas, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025) pukul 23.30 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru mengamankan seorang remaja berinisial H (18) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan berujung penusukan terhadap pria paruh baya, DJJ (58).
Insiden itu terjadi di Jalan Kawi-kawi Atas, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap pertengkaran bermula dari perselisihan antara pelapor dan pelaku terkait sebuah ponsel yang dipinjam oleh adik pelapor.
Saat korban mencoba melerai keributan yang melibatkan anaknya, korban ditusuk di bagian pinggang sebelah kiri.
"Kami sudah mengamankan pelaku berinisial H (18) yang diduga kuat melakukan pemukulan dan terlibat dalam pengeroyokan, kejadian ini dipicu oleh pertengkaran soal handphone yang berujung pada tindakan kekerasan," kata Susatyo dalam keterangan Rabu (8/10/2025).
Polisi masih memburu pelaku lain, termasuk pelaku penusukan berinisial T (17).
"Kasus ini tidak bisa ditoleransi, kami akan proses secara hukum hingga tuntas," tegasnya.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar mengatakan bahwa korban awalnya hanya berusaha melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya.
Namun justru menjadi sasaran kekerasan yang lebih parah.
"Dua pelaku awal, H dan T, datang ke rumah pelapor mencari adiknya setelah cekcok mulut, mereka langsung memukul pelapor," ujar Saiful.
"Tak lama, teman-teman pelaku datang dan melakukan pengeroyokan. Ayah pelapor yang mencoba melerai justru ditusuk oleh T," sambungnya.
Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat mendapat perawatan akibat luka tusuk cukup serius.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari saksi, polisi berhasil melacak keberadaan H.
Pelaku H ditangkap pada Selasa (7/10/205) pukul 16.30 WIB, di Kramat Jaya, Johar Baru.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan," kata Saiful.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau lebih.
Buronan Kasus Penusukan Kakak Beradik di Kudus Ditangkap, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Kesaksian Ketua RT soal Kakak Beradik Jadi Korban Penusukan di Kudus |
![]() |
---|
4 Fakta Kakak-Adik Ditusuk Tetangga di Kudus: Satu Tewas, Satu Luka Parah |
![]() |
---|
Bayi Dua Bulan Ikut Tinggal di Rumah Kontrakan Para Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.