Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Antarprovinsi Jakarta-Jambi, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba
Dari hasil pengungkapan ini, 43 unit sepeda motor disita dari hasil kejahatan serta menetapkan sejumlah tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi.
Dari hasil pengungkapan ini, 43 unit sepeda motor disita dari hasil kejahatan serta menetapkan sejumlah tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menuturkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Tambun Bekasi, Sita Senjata Api Palsu
Laporan itu setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujar AKBP James dikutip Kamis (9/10/2025).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan lima sepeda motor, termasuk motor milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Polisi kemudian mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
“Keempat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi," jelas AKBP James.
"Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” sambungnya.
Diketahui sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera.
Penyelidikan lebih lanjut membawa tim Polres Metro Jakarta Utara ke Provinsi Jambi, dibantu oleh Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.
Baca juga: Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Curanmor Viral di Cilincing Jakarta Utara
“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.
Polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sosok Dede Maulana, Perampok Sadis yang Menewaskan Wanita di Jambi, Mengaku Sebagai Penipu Ulung |
![]() |
---|
Nenek di Jambi Diculik karena Pakai Perhiasan saat Jemur Pakaian, Ditemukan 182 KM dari Rumah |
![]() |
---|
3 Fakta Perampokan yang Menewaskan Nindia Novrin di Jambi, Terungkap Sosok Korban dan Jejak Pelaku |
![]() |
---|
Detik-detik IRT di Jambi Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah di Rumah, Diduga Korban Perampokan |
![]() |
---|
Pengakuan Saksi: Bocah 8 Tahun Tewas di Indekos Penjaringan Jakut Tubuhnya Penuh Luka & Lebam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.