Kamis, 9 Oktober 2025

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Antarprovinsi Jakarta-Jambi, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

Dari hasil pengungkapan ini, 43 unit sepeda motor disita dari hasil kejahatan serta menetapkan sejumlah tersangka.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
GRAFIS Tribun Timur/LILY
ILUSTRASI CURANMOR- Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi

Dari hasil pengungkapan ini, 43 unit sepeda motor disita dari hasil kejahatan serta menetapkan sejumlah tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menuturkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Tambun Bekasi, Sita Senjata Api Palsu

Laporan itu setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.

“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujar AKBP James dikutip Kamis (9/10/2025).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan lima sepeda motor, termasuk motor milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi

Polisi kemudian mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.

“Keempat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi," jelas AKBP James.

"Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” sambungnya.

Diketahui sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. 

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim Polres Metro Jakarta Utara ke Provinsi Jambi, dibantu oleh Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.

Baca juga: Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Curanmor Viral di Cilincing Jakarta Utara

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

Polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved