Jumat, 5 Juni 2026

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Kecewa 2 Eks TNI AL Batal Divonis Seumur Hidup: Hukum di Negeri Ini Sudah Rusak

Keluarga bos rental mobil korban pembunuhan, Ilyas Abdurrahman, yang dilakukan tiga eks anggota TNI AL kecewa terhadap putusan kasasi MA.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
PEMBUNUHAN BOS RENTAL -  Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Bambang dalam persidangan itu membantah dirinya melakukan penembakan terhadap Ilyas di rest area Tol KM 45 Tangerang-Merak, Banten, pada 2 Januari 2025, sembari merokok. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga bos rental mobil korban pembunuhan, Ilyas Abdurrahman, yang dilakukan tiga eks anggota TNI Angkatan Laut (AL) kecewa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi itu, vonis untuk ketiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan berubah.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli yang pada tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta diputus seumur hidup penjara, pada tingkat kasasi divonis 15 tahun penjara.

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan yang pada tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta diputus empat tahun penjara, pada tingkat kasasi divonis tiga tahun penjara.

Berdasarkan pemberitaan TribunJakarta.com, anak mendiang Ilyas, Rizky Agam Syahputra, mengaku sangat kecewa dengan putusan kasasi tersebut.

"Iya (keluarga) sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita)," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (20/10/2025).

Pihak keluarga korban mengaku tak mengetahui pasti pertimbangan putusan pada tingkat kasasi lantaran sampai saat ini belum memperoleh salinan putusan mengenai pertimbangan majelis hakim.

Jika mengacu pada putusan di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan bagi ketiga terdakwa yang tidak berubah pada tingkat kasasi adalah ketiga terdakwa tetap divonis dipecat dari TNI.

Lalu, terdakwa Bambang dan Akbar yang awalnya tidak diputus membayarkan restitusi atau ganti rugi bagi keluarga Ilyas dan korban luka tembak, Ramli Abu Bakar, kini diminta membayar restitusi.

"Sebagai anak korban yang ditinggalkan, amar putusan tersebut sangat tidak saya mengerti. Ketika sudah ditolak seharusnya hukuman tidak berubah, kembali ke vonis sebelumnya," ujar Rizky.

Keluarga korban kecewa dengan putusan kasasi itu karena peristiwa pembunuhan yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak telah membawa duka cita mendalam.

Baca juga: MA Sunat Hukuman 2 Eks Prajurit TNI yang Tembak Bos Rental, Batal Dipenjara Seumur Hidup

Ilyas tewas akibat luka tembak ketika berupaya mengambil kembali unit mobil Honda Bio berpelat B 2694 KZO miliknya yang digelapkan kemudian dijual kepada anggota TNI AL.

"Beban saya begitu besar, saya ingin merasa hidup damai dan tentram. Saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak," tutur Rizky.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan sebagian kasasi yang dimohonkan terdakwa penembak Ilyas Abdurrahman.

Dilansir laman MA, kasasi ini tertuang dalam putusan nomor 213/K/MIL/2025.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved