Pengedar Narkotika di Tambora Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 2,1 Kilogram Ganja
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial AS (21) di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 16.42 WIB.
AS diduga sebagai pengedar ganja.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2,1 kilogram ganja siap edar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.
Baca juga: Kasus Ammar Zoni Rupanya Temuan Selinting Ganja di Sel, Aditya Zoni: Kenapa Dibawa ke Nusakambangan?
Menindaklanjuti laporan itu, PS Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di pinggir Jalan Jembatan Besi IV, Tambora.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar ganja, satu unit telepon genggam, timbangan digital, paperbag yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tersangka inisial AS di wilayah Jembatan Besi, Tambora, dengan barang bukti seberat 2,1 kilogram ganja,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang inisial D, yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ganja21111.jpg)