Beraksi 15 Bulan, Pengoplos Gas Subsidi di Kabupaten Bekasi Kantongi Rp 230 Juta
Unit Reskrim Polsek Setu mengungkap aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Bekasi. Begini modusnya.
Ringkasan Berita:
- Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi
- Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi
- Keuntungan pelaku mencapai Rp230 juta selama 15 bulan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Bekasi akhirnya terbongkar.
Selama lebih dari satu tahun, pelaku mengubah isi tabung gas 3 kilogram menjadi tabung gas 12 kilogram dan menjualnya ke berbagai wilayah dengan harga tinggi.
Kasus ini diungkap setelah Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan pada Selasa (28/10/2025) di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengamankan dua pelaku berinisial WS dan H. WS diketahui merupakan pemilik usaha, sedangkan H berperan membantu proses pengoplosan.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang berbahaya.
WS memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat suntik dan teknik pendinginan batu es.
Gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, hingga Cileungsi dengan harga sekitar Rp200.000 per tabung.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas non-subsidi 12 kg setiap minggunya. Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp230 juta," tegasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry hitam, satu unit ponsel, 15 tabung gas non-subsidi 12 kilogram berisi penuh, 8 tabung gas subsidi 3 kilogram berisi penuh, 20 tabung gas 12 kilogram kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong.
Selain itu, diamankan juga lima alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas.
Mustofa menegaskan, tindakan para pelaku tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
"Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik," ujarnya.
Baca juga: Bahlil Bilang Purbaya Salah Data soal Harga Elpiji 3 Kilogram
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
| Kronologi Kereta Api Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Kaget KA Ngerem Mendadak |   | 
|---|
| 35 Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan Dampak KA Purwojaya Anjlok, Ini Daftarnya |   | 
|---|
| Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia |   | 
|---|
| Pertama Kali dalam Sejarah, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk Hingga 20 Persen |   | 
|---|
| Viral Tugu Ikan Gabus di Bekasi, Asal Usul hingga Cerita Tokoh Setempat Pakai Biaya Rp 2,5 Juta |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.