Jumat, 14 November 2025

3 Karyawan Diduga Dilecehkan, Ini Tanggapan Transjakarta

Manajemen Tranjakarta sudah menjatuhkan sanksi disiplin (SP2) sesuai peraturan perusahaan kepada terduga pelaku pelecehan seksual

Editor: Erik S
Freepik
PELECEHAN SEKSUAL - PT TransJakarta berkomitmen tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual. 
Ringkasan Berita:
  • 3 karyawan perempuan PT TransJakarta diduga dilecehkan atasannya
  • TransJakarta mengatakan sudah memberikan SP2 kepada pelaku
  • Manajemen Transjakarta tetap membuka ruang evaluasi ulang apabila muncul bukti baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT TransJakarta berkomitmen tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual.

Hal ini menyusul adanya aksi unjuk rasa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur pada Rabu (13/11/2025).

Dalam demonstrasi itu, massa menyuarakan soal dugaan adanya pelecehan seksual terhadap tiga karyawan perempuan oleh dua atasannya.

Baca juga: Polisi Terima LP Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Atasan di SPPG Bekasi

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa perusahaan selama ini telah aktif mengampanyekan pencegahan pelecehan seksual baik secara internal maupun eksternal.

"Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance," kata Ayu dalam keterangannya, Kamis (14/11/2025).

Ia mengatakan dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh salah satu karyawan di posisi koordinator lapangan. 

Ia menegaskan bahwa pihak manajemen sudah menjatuhkan sanksi disiplin (SP2) sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.

Namun, manajemen tetap membuka ruang untuk evaluasi ulang apabila muncul bukti baru atau jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

"Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut. Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," katanya.

Lebih lanjut Ayu mengatakan, Transjakarta menghargai hak karyawan menyampaikan pendapat. Manajemen bahkan, kata Ayu, memberikan dispensasi khusus bagi mereka yang turun langsung ke lapangan.

"Kami menghargai hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Manajemen telah memberikan dispensasi bagi karyawan yang hari ini turun untuk menyuarakan pendapatnya di kantor pusat," kata dia.

Baca juga: Motif Keji Heryanto Bunuh Karyawati Minimarket, Lakukan Kekerasan Seksual, Jadi Tersangka Utama

Lebih lanjut, Ayu menambahkan, Transjakarta saat ini memiliki tujuh serikat pekerja aktif, yang selama ini menjadi wadah resmi penyampaian aspirasi. 

Dalam waktu dekat, perusahaan juga akan memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru pada Desember mendatang.

"Bulan Desember nanti, kami akan memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru, yang merupakan sarana resmi dan efektif untuk menyampaikan dan membahas seluruh aspirasi secara konstruktif," kata dia lagi.

Kronologis Pelecehan

Dikutip dari TribunJakarta.com, massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur.

Menggunakan mobil komando, massa menyampaikan enam tuntutan terhadap PT Transjakarta yang di antaranya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.

Pasalnya terdapat tiga pegawai perempuan PT Transjakarta yang diduga menjadi korban pelecehan dua atasan mereka saat bertugas pada bulan Mei 2025.

Baca juga: Cerita Karyawan SPPG Bekasi Alami Pelecehan Seksual: Saya Dipegang-pegang Lalu Dibentak

"Pelaku ini adalah seorang atasan atau leader daripada korban anggota (serikat) kita selaku bawahannya," kata Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, Rabu (12/11/2025).

Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.

Sejak kejadian pada bulan Mei 2025 lalu pihak serikat sudah melaporkan kasus ke pihak manajemen PT Transjakarta, dan membantu korban untuk mendapat penanganan psikologi.

Namun hingga kini kedua pelaku hanya mendapat sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 atau masih dapat bekerja, akibatnya ketiga korban kini mengalami trauma dan ketakutan.

"Tidak ada punishment yang sesuai dengan kaida hukum yang berlaku. Yaitu PKB (perjanjian kerja bersama), perjanjian kerja bersama, dan juga undang-undang yang berada di NKRI," ujar Indra.

Padahal selain mengalami pelecehan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik dan pelecehan verbal dari pelaku karena berupaya menegur tindakan pelecehan dilakukan pelaku.

Sehingga massa meminta agar kedua pelaku tidak hanya diberikan sanksi SP 2, tapi dipecat atas tindak pelecehan seksual dilakukan kepada tiga Pramusapa PT Transjakarta tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved