Jumat, 14 November 2025

Ahli Waris Peserta JKM Terima Santunan, Pengurus RT dan RW Didorong Perluas Program Perlindungan

JKK memberikan perlindungan penuh mulai dari pekerja berangkat kerja, saat bekerja hingga kembali pulang

|
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
JAMINAN KEMATIAN - Penyerahan santunan simbolis masing-masing senilai Rp42 juta kepada dua ahli waris peserta program Jaminan Kematian (JKM yang meninggal dunia yaitu Sri Wahyuti dan Mameh Marhamah di Jakarta Timur 

Ringkasan Berita:
  • Ahli waris peserta Jaminan Kematian (JKM) mendapat santunan Rp42 juta
  • Pengurus RT dan RW agar mendata dan pendaftaran pekerja informal
  • Ahli waris langsung menerima manfaat dalam jumlah besar saat risiko terjadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyerahkan dua santunan simbolis masing-masing senilai Rp42 juta kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia yaitu Sri Wahyuti dan Mameh Marhamah.

Santunan tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kematian (JKM). Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di Jalan Karya RT 007/RW 01, Kelurahan Tengah, Jakarta Timur.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Armada Kaban, mengatakan penyerahan simbolis manfaat program dalam sosialisasi program sangat penting menjadi sarana memperluas cakupan kepesertaan. 

Para peserta yang terdiri dari ketua RW, ketua RT, kader, dan pedagang mendapatkan penjelasan mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kaban mengatakan para ketua RT dan RW di Jakarta sudah akrab dengan program dan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Itu karena mereka telah menjadi peserta melalui program APBD yang melindungi mereka khususnya pada JKK dan JKM.

Baca juga: Dorong Akses Hunian Layak, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemerintah Wujudkan 10 Ribu Hunian Pekerja

”Dengan sosialisasi ini akan menambah literasi terhadap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk para ketua RW, ketua RT, kader jumantik, kader PKK, maupun peserta yang hadir dalam kegiatan ini,” sebut Kaban dalam keterangannya, Jumat (15/11/2025).

Menurut Kaban, JKK memberikan perlindungan penuh mulai dari pekerja berangkat kerja, saat bekerja hingga kembali pulang. Seluruh biaya pengobatan ditanggung tanpa batas biaya atau durasi hingga peserta sembuh.

Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan setara 48 kali upah. Sementara itu, manfaat JKM memberikan santunan Rp42 juta bagi ahli waris bila masa kepesertaan lebih dari tiga bulan.

Kepesertaan minimal tiga tahun juga memberikan tambahan manfaat berupa beasiswa untuk dua anak.

Ia juga mendorong pengurus RT dan RW agar mendata dan pendaftaran pekerja informal seperti pemulung, pedagang sayur, tukang bangunan, tukang servis AC, asisten rumah tangga, marbut, dan pedagang keliling.

Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi JKK dan JKM selama 30 hari.

“Iuran ini bahkan lebih murah dari semangkuk bakso, tetapi manfaatnya sangat besar bagi pekerja,” ujar Kaban.

Lebih jauh, Kaban menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja tanpa kecuali. Menurutnya, risiko tidak pernah dapat diprediksi sehingga perlindungan harus disiapkan sejak dini.

“Kalau sudah menjadi peserta, kapan pun musibah terjadi, perlindungan tetap berjalan. Tapi jika belum terdaftar, maka tidak bisa memperoleh manfaat,” tegasnya. 

Ia menambahkan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan ahli waris langsung menerima manfaat dalam jumlah besar saat risiko terjadi.

“Tidak ada ruginya ikut BPJS Ketenagakerjaan. Justru perlindungan ini sangat berarti bagi keluarga pekerja,” pungkas Kaban.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved