Polisi Tangkap Pria di Depok, Temukan Barang Bukti 476,5 Gram Ganja
Pria di Depok ditangkap dengan 476,5 gram ganja yang siap diedarkan ke Jakarta dan sekitarnya. Polisi kini mendalami jaringan pemasoknya
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial Y usai dilaporkan warga sering menyalahgunakan narkotika. Ia diamankan di kediamannya, kawasan Cipayung, Depok pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari penggeledahan di rumah korban, petugas menemukan ganja dalam berbagai kemasan dengan total berat 476,5 gram.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Y di wilayah Cipayung Depok dengan barang bukti sejumlah 476,5 gram narkotika jenis ganja," ujar Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, Senin (17/11/2025).
Barang bukti ini terdiri dari 1 kantong kertas berisi 432,5 gram ganja, 1 plastik hitam berisi 21,1 gram ganja, 1 plastik putih berisi 22,9 gram ganja, serta 1 unit ponsel milik pelaku.
Baca juga: Petugas Lapas Kotabumi Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Amankan Ganja Sintetis dan Paket Sabu
Pelaku mengaku paketan ganja ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Barang bukti tersebut rencana diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," tambahnya.
Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan dan sumber pasokan narkotika tersebut.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ganjajkt1222.jpg)