Minggu, 11 Januari 2026

Polisi Tangkap Pria Simpan Narkoba hingga Senpi Ilegal dalam Apartemen di Tangerang

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan berawal dari hasil pengembangan perkara.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/HO/Polres Jakarta Barat
SENPI ILEGAL - Pria berinisial WW (35) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika hingga senjata api ilegal ditangkap di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (26/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • WW (35) ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika hingga kepemilikan senjata api ilegal.
  • Barang bukti adalah sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis.
  • Petugas juga menemukan senpi ilegal mulai dari senjata api Walter P22 hingga puluhan butir amunisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial WW (35) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika hingga senjata api ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan berawal dari hasil pengembangan perkara.

Baca juga: BREAKING NEWS - Buronan Gembong Narkoba Dua Ton Sabu Dewi Astutik Alias Mami Ditangkap di Kamboja

Menurutnya, dari hasil penggeledahan tersangka WW menyimpan berbagai jenis narkoba di dalam apartemennya.

“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” ujar Twedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Kombes Twedi menuturkan, saat dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.

“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkapnya.

Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan senpi ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya. 

Mulai dari senjata api Walter P22 hingga puluhan butir amunisi.

“Kami juga menemukan senjata api rakitan, senjata Walter P22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata," tukasnya.

Baca juga: Sempat Membantah, Putra Gembong Narkoba Meksiko El Chapo Siap Akui Bersalah atas Kasus Narkoba di AS

Polisi menyita seluruh hasil penggeledahan sebagai barang bukti termasuk satu unit mobil Honda HR-V.

Lebih lanjut polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk untuk apa senpi tersebut.

Atas perbuatannya, WW dijerat pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau seumur hidup.

Kedua, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika dan ketiga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved