Kota Tangerang Wakili Banten Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi 2026 Versi KPK
Kota Tangerang terpilih mewakili Banten sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026 yang diinisiasi KPK RI.
Ringkasan Berita:
- Kota Tangerang resmi mewakili Banten sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026.
- KPK RI menilai komitmen antikorupsi melalui enam komponen tata kelola, pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja, peran masyarakat, dan kearifan lokal. Skor MCP 91 jadi indikator utama penilaian.
TRIBUNNEWS.COM - Kota Tangerang resmi mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Proses penilaian tersebut ditandai dengan kunjungan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI (Ditpermas KPK) dalam kegiatan observasi yang digelar di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (10/3/2026).
Rombongan yang dipimpin Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan, disambut langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Kota Tangerang merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Program Percontohan Kota Antikorupsi ini merupakan langkah nyata agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sachrudin.
Ia menambahkan, mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah, melainkan membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman memaparkan bahwa komitmen antikorupsi di Kota Tangerang diperkuat melalui enam komponen utama.
Keenam komponen tersebut meliputi tata laksana pemerintahan, kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal.
Di sisi lain, Direktur Permas KPK RI Kunto Ariawan mengungkapkan bahwa Kota Tangerang menjadi satu dari enam kota di Indonesia yang dicalonkan sebagai percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Menurutnya, Kota Tangerang dinilai telah memenuhi sejumlah indikator penilaian penting, termasuk skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai 91.
Selain itu, penilaian juga mengacu pada berbagai indikator lain, seperti Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kemenpan RB, tingkat kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari BPKP, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui proses observasi tersebut, KPK akan melakukan penilaian lebih lanjut sebelum menetapkan daerah yang layak menjadi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Indonesia pada 2026.
Tulisan ini sebagian sudah tayang di TribunBanten.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kota-Tangerang-terpilih-mewakili-Banten-sebagai-calon-percontohan-KabupatenKota.jpg)