Aniaya hingga Rampas Paksa Kunci dan STNK Mobil Debitur, 2 Debt Collector di Depok Ditangkap
Polisi menangkap dua debt collector di Depok yang diduga melakukan pemukulan serta perusakan mobil milik korban .
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap dua debt collector di Depok yang diduga melakukan pemukulan serta perusakan mobil milik korban (debitur).
- Pelaku merampas kunci mobil serta membawa kabur STNK kendaraan korban.
- Korban mengaku sempat dipukul oleh pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua debt collector di Depok yang diduga melakukan pemukulan serta perusakan mobil milik korban (debitur).
Kedua pelaku berinisial BEK dan DPK.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Kalibata Tewaskan 2 Debt Collector, Polisi Siaga Perketat Pengamanan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/12/2025) sekitar pukul 15.17 WIB.
Saat itu korban sedang melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya dengan mengendarai mobil Mazda 2 warna merah milik temannya.
Setibanya di putaran balik depan Mall Pesona Square, korban tiba-tiba diberhentikan oleh sejumlah orang tidak dikenal.
"Para pelaku meneriaki korban dan memaksa korban untuk turun dari kendaraan," kata Kompol Gede dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Tak berhenti di situ, pelaku juga merampas kunci mobil serta membawa kabur STNK kendaraan korban.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut kemudian membantu korban sehingga kendaraan berhasil diamankan, meski dalam kondisi rusak.
Akibat kejadian itu, korban mengaku sempat dipukul oleh pelaku.
Selain itu, pelaku juga menendang badan mobil hingga mengalami penyok di beberapa bagian serta menyebabkan spion kanan mobil retak.
Kedua pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/2-Debt-Collector-di-Depok-Ditangkap.jpg)