Komika Pandji Pragiwaksono
Mahfud MD: Materi ‘Mens Rea’ Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Polisi Terapkan KUHP Baru
Polda Metro terapkan KUHP baru pada laporan Pandji, Mahfud MD menilai ekspresi seni tak bisa dipidana
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menerapkan KUHP baru dalam laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea.
- Pandji dilaporkan oleh Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan dugaan penistaan agama dan pencemaran nama baik.
- Namun, Guru Besar Hukum UII Mahfud MD menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat
TRIBUNNEWS.COM - Aparat Polda Metro Jaya menerapkan KUHP baru untuk menangani laporan terkait materi stand up comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono. Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan KUHP Baru dalam Penyelidikan Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi
Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dibuat lantaran pelapor menyebut materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan dan bisa menimbulkan perpecahan.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik atas materi Mens Rea. Pelapor menilai materi Pandji menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
Rizki Abdul Rahman Wahid, Presidium Angkatan Muda NU, menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Baca juga: Penanganan Kasus Pandji Pragiwaksono Gunakan KUHP Baru, Polisi Terapkan Pasal Penistaan Agama
Polisi Terapkan KUHP Baru
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan polisi menindaklanjuti laporan polisi menggunakan KUHP baru dalam mengusut kasus komika Pandji Pragiwaksono.
"Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru," kata kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dia menjelaskan Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
“Polda Metro Jaya akan mengusut laporan tersebut secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Dia menjelaskan penistaan agama diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
"Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP baru. Yang diberlakukan adalah KUHP baru oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik. Dalam Pasal 300 KUHP atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP," kata dia.
Bunyi Pasal 300 KUHP:
"Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan menyatakan kebencian atau permusuhan: atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi. terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 301 berbunyi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahfud-MD-menyoroti-polemik-PBNU-minta-segera-ada-islah.jpg)