Peran 3 Pelaku Curanmor di Palmerah Jakarta Barat, Keluarkan Senpi dan Tembak Warga
Polisi tangkap tiga tersangka pencurian motor di Palmerah, salah satunya menembak warga dengan senjata api rakitan saat berusaha kabur.
Saat proses pemeriksaan, VV mengaku pertama kali menggunakan senjata api yang diperoleh dari temannya di Lampung.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pencuri Motor di Palmerah Jakbar Gunakan Pistol untuk Menakut-nakuti Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Ramadhan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Maling-motor-tembak-warga-di-Palmerah.jpg)