Kronologis 2 Pria Masturbasi di Bus TransJakarta, Baru Saling Mengenal 3 Hari
Polisi mengatakan dua pria tersebut saling kenal kurang lebih 3 hari dan berjanjian pulang kerja bersama.
Ringkasan Berita:
- Dua orang pria berinisial berinisial HW dan FTR ditangkap setelah masturbasi di dalam bus TransJakarta saat melintas di Tol kawasan Jakarta Utara.
- Kedua pelaku saling kenal kurang lebih 3 hari dan berjanjian pulang kerja bersama.
- Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila dimuka umum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pria berinisial berinisial HW dan FTR telah diamankan pihak kepolisian setelah melakukan eksibisionis berupa masturbasi di dalam bus TransJakarta saat melintas di Tol kawasan Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan dua pria tersebut saling kenal kurang lebih 3 hari dan berjanjian pulang kerja bersama.
"Pada Tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi, saat itu janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK," kata Onkoseno dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: 2 Pria yang Ditangkap usai Masturbasi di Bus Transjakarta Ternyata Teman Kerja
Keduanya, kata Onkoseno, saat itu sudah berada di dalam bus dan berdiri di belakang korban yang seorang wanita.
Namun, tindakan asusila itu tidak dilakukan kepada wanita tersebut. Melainkan dilakukan kedua pria yang diduga memiliki penyimpangan seksual.
"Pelaku F meraba alat kelamin pelaku H hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan," ucapnya.
Saat itu, korban wanita menyadari adanya cairan yang mengenai baju di bagian belakangnya hingga mengenai kakinya.
Namun, saat itu ia beranggapan jika cairan tersebut berasal dari air AC yang bocor.
"Kemudian ada suara laki laki sambil mencekik pelaku Hansen mengatakan kamu c*li yah. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku. Sehingga kedua pelaku di amankan oleh saksi kondektur TransJakarta," ucapnya.
Jadi Tersangka
Saat ini, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila dimuka umum.
Sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan keributan penumpang bus TransJakarta 1A rute Pantai Maju - Balai Kota lantaran memergoki pelaku eksibisionis.
Eksibisionis adalah gangguan mental atau penyimpangan seksual yakni seseorang mendapatkan kepuasan seksual dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya atau melakukan tindakan seksual di depan orang lain yang tidak curiga atau tidak memberikan persetujuan, seringkali dengan harapan membuat korbannya terkejut atau takut.
Dalam video yang beredar, seorang pria disebut melakukan onani di dalam bus yang sedang ramai sehingga membuat salah satu penumpang wanita marah-marah.
Baca juga: Medical Sexologist, dr. Binsar Martin Paparkan Efek Samping Masturbasi pada Pria dan Wanita
Adapun peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) saat bus tersebut tengah melintas di ruas tol.
Dalam keterangan video itu disebutkan aksi bejad itu diketahui setelah penumpang mencium aroma mencurigakan. Saat itu, penumpang juga menyadari pakaian terduga pelaku basah dan ada cairan putih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemprov-dki-jakarta-berencana-menaikkan-tarif-bus-transjakarta_20240520_202113.jpg)