Bahar Bin Smith dan Kasusnya
Timeline Kasus Terbaru Bahar Bin Smith: dalam 5 Bulan Jadi Tersangka Diduga Aniaya Anggota Banser
2026, Bahar Bin Smith terjerat kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 5 bulan.
Ringkasan Berita:
- Kasus terbaru Bahar Bin Smith, awal 2026 jadi tersangka dugaan penganiayaan pada anggota Banser.
- Bahar bin Smith resmi tersangka penganiayaan setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih 5 bulan dan gelar perkara.
- Kasus bermula dari insiden saat ceramah di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi, Bahar Bin Smith harus berurusan dengan hukum.
Teranyar awal tahun 2026 ini, Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Korbannya adalah seorang anggota Barisan Serbaguna Ansor (Banser) di Tangerang.
Kasus bermula dari insiden saat ceramah di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025.
Lima bulan berlalu akhirnya dari gelar perkara Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi Bahar Bin Smith, yang sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan (2018) dan ujaran kebencian (2019–2021).
Melibatkan Banser (Barisan Ansor Serbaguna), sebuah organisasi di bawah GP Ansor, kasus teranyarnya ini memicu perhatian besar dari kalangan ormas Islam dan masyarakat luas.
Baca juga: Komentar Menohok Firdaus Oiwobo soal Bahar bin Smith Disebut Telantarkan Istri Sirinya
Timeline Kasus Terbaru Bahar Bin Smith
- Akhir Januari 2026
Terjadi insiden penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Tangerang.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Awal Februari 2026
Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti terkait dugaan penganiayaan.
- 1 Februari 2026
Polisi resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Status tersangka diumumkan ke publik dan menjadi sorotan media nasional.
- 2 Februari 2026
Kasus ini masih dalam proses hukum. Publik menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian, termasuk kemungkinan pemanggilan atau penahanan.
Timeline Kontroversi Habib Bahar bin Smith dari 2012 - 2026
2012
Memimpin aksi sweeping tempat hiburan malam yang dianggap maksiat.
Mulai dikenal publik sebagai pendakwah dengan gaya keras.
2018
Terjerat kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Divonis penjara, menimbulkan sorotan besar terhadap gaya dakwahnya.
2019
Mengeluarkan pernyataan politik keras, menyebut Presiden Jokowi sebagai “pengkhianat bangsa”.
Memicu kecaman luas dan memperkuat citra kontroversialnya.
2021
Kembali berurusan dengan hukum terkait ceramah dan ujaran kebencian.
Menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan dirinya.
2026 (Februari)
Ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan ormas besar (Banser) dan memperuncing ketegangan antar kelompok.
Baca juga: Dinikahi Siri Habib Bahar bin Smith, Helwa Bachmid Segera Ajukan Isbat Nikah
Kronologi Lengkap dalam 5 Bulan Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka
- 21 September 2025 – Insiden terjadi
Habib Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan berusaha menyalami Bahar.
Namun, menurut keterangan polisi, anggota Banser tersebut kemudian dibawa oleh sekelompok orang ke sebuah ruangan dan mengalami penganiayaan hingga luka-luka.
- 22 September 2025 – Laporan polisi
Istri korban, Fitri Yulita, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
- Akhir 2025 – Proses penyelidikan
Polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan intensif.
- 30 Januari 2026 – Penetapan tersangka
Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Status tersangka diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
- 1 Februari 2026 – Publikasi resmi
Kasus ini dipublikasikan secara luas oleh media. Polisi menyampaikan bahwa Bahar akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut pada awal Februari
Bahar Bin Smith Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Rabu 4 Februari 2026
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penganiayaan itu kabarnya dilakukan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menegaskan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Profil Bahar Bin Smith
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.
Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara.
Bahar juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, Bahar pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.
Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali.
Bahar bin Smith diketahui memiliki gelar Sayyid.
Gelar Sayyid ialah gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali (anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW), Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.
Tahun 2009, Bahar pun menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits.
Dari pernikahan tersebut, Bahar dan pasangan dikaruniai empat anak.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Bahar Bin Smith jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangerang,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Kasus dan Kontroversi Bahar Bin Smith yang Kembali Menjadi Tersangka Penganiayaan,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.