Sabtu, 30 Mei 2026

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar Mulai Hari Ini, Catat Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Operasi Keselamatan Jaya 2026 kembali digelar mulai hari ini, (2/2/2026) sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Operasi Keselamatan Jaya 2026 digelar mulai 2–15 Februari dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara humanis di wilayah Polda Metro Jaya.
  • Petugas menindak sembilan jenis pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi, termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan pengendara tanpa helm SNI.
  • Polri mengimbau masyarakat disiplin berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan kendaraan dan mengutamakan keselamatan diri serta orang lain di jalan.

TRIBUNNEWS.COM - Operasi Keselamatan Jaya 2026 kembali digelar mulai hari ini, Senin (2/2/2026) sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Di tengah aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, jalan raya menjadi ruang bersama yang menuntut setiap pengguna untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Pelanggaran kecil yang sering dianggap sepele, seperti melawan arus atau menggunakan ponsel saat berkendara, nyatanya dapat berujung pada kecelakaan serius yang membahayakan banyak pihak.

Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama 2 pekan yaitu mulai 2-15 Februari 2026.

Selama operasi Keselamatan Jaya 2026,  kepolisian tidak hanya menargetkan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan dengan cara yang lebih humanis, dikutip dari laman korlantaspolri.go.id.

Kegiatan ini difokuskan pada wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. 

Operasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan di jalan bukan sekadar aturan yang harus ditaati, melainkan kebutuhan bersama demi melindungi diri sendiri dan orang lain dalam setiap perjalanan.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan memfokuskan penertiban pada sembilan pelanggaran utama yang dinilai paling sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.  

Seperti melawan arus, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban di jalan raya.

Daftar 9 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi

Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, berikut sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama Operasi Keselamatan Jaya 2026:

Baca juga: Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditilang dalam Dua Pekan Operasi Keselamatan Jaya 2025

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ).
  2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ).
  3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ).
  4. Pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ).
  5. Pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UULLAJ).
  6. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ).
  7. Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan (Pasal 280 UULLAJ).
  8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ).
  9. Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ).

Imbauan kepada Masyarakat

Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban saat ada razia. 

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diyakini mampu menurunkan risiko kecelakaan sekaligus menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.

Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan etika dan tanggung jawab saat berada di jalan raya. 

Dukungan dan kesadaran bersama diharapkan dapat membuat tujuan utama operasi ini tercapai, yakni keselamatan bagi semua pengguna jalan.

(Tribunnews.com/Farra)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved