Sabtu, 25 April 2026

Ramadan 2026

Libur Nyepi dan Idul Fitri, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026

Kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Canva/Tribunnews.com
GANJIL GENAP DITIADAKAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (GaGe) di 26 ruas jalan Jakarta selama sepekan. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta pada 18–24 Maret 2026.
  • Kebijakan ini dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (GaGe) di 26 ruas jalan Jakarta selama sepekan.

Aturan GaGe tidak diberlakukan mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan dalam periode tersebut bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selama massa tersebut kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.

“Benar Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak berlakukan ganjil genap,” kata Ojo kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Kebijakan itu diambil sebab adanya libur nasional dan cuti bersama hari besar keagamaan.

“(Alasannya) libur nasional dan cuti bersama hari besar,” ujarnya.

Aturan ganjil genap di Jakarta sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Penindakan terhadap pelanggaran juga dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta saat kebijakan ganjil genap diberlakukan.

Selain itu, kebijakan pengendalian lalu lintas juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Baca juga: Aturan Lalu Lintas Tol saat Mudik Lebaran 2026: One Way, Contraflow hingga Ganjil Genap

Sistem ganjil genap diterapkan sebagai salah satu upaya pengaturan mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta guna mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga kualitas udara.

Berikut daftar 26 ruas jalan ganjil genap di Jakarta:


1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban Raya - Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved