Rabu, 22 April 2026

Lindungi Bangunan Bersejarah, Dinas Cipta Karya DKI Kirim Surat ke Tesmara Jaya

Melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi ditegaskan bahwa cagar budaya harus dilindungi.

Penulis: Hasanudin Aco
HO/IST
Rumah cagar budaya di  kawasan Menteng Jakarta Pusat kondisinya mulai memprihatinkan. Pemprov DKI memastikan melindungi cagara budaya  tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Jakarta  menyikapi kondisi memprihatinkan rumah cagar budaya di Menteng.
  • Melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi ditegaskan bahwa cagar budaya harus dilindungi.
  • PT Temasra Jaya menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta atas upaya menegakkan aturan demi melindungi kawasan dan bangunan cagar budaya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengeluarkan surat penghentian pembongkaran rumah cagar budaya di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Menteng

Langkah ini diambil untuk memastikan bangunan yang masuk Golongan B sesuai peta lampiran Instruksi Gubernur DKI Jakarta 1991 tetap terjaga kelestariannya.

Baca juga: Bangunan Cagar Budaya di Menteng Dibongkar, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Belum Keluarkan Izin

Dalam surat bernomor e-0030/KR.03.01 tanggal 17 Maret 2026 menegaskan pembongkaran bangunan di kawasan cagar budaya hanya boleh dilakukan jika kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak dan harus dibangun kembali seperti aslinya.

Perawatan atau penggantian bagian bangunan bersejarah juga wajib dikonsultasikan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan hal itu, kegiatan pembongkaran di lokasi tersebut harus dihentikan sampai ada persetujuan teknis yang sah.

"Substansi dari surat Kasudin tersebut adalah pemberitahuan  bahwa telah terjadi pembongkaran atau pengrusakan terhadap bangunan di kawasan cagar budaya yang dilindungi oleh negara sehingga diminta siapapun untuk enghentikan kegiatan pembongkaran bangunan pada lokasi tersebut," kata Petrus Selestinus, Kuasa Hukum PT Temasra Jaya.

Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta atas upaya menegakkan aturan demi melindungi kawasan dan bangunan cagar budaya.

Perusahaan juga menegaskan kepemilikannya atas tanah dan bangunan tersebut dengan melampirkan SHGB.

Baca juga: Bangunan Cagar Budaya di Menteng Jakarta Pusat Terancam Punah

Petrus Selestinus menyatakan telah menerima surat pemberitahuan terkait penghentian dari Kasudin Cipta Karya Pemkot Jakpus.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan tindakan melawan hukum demi melindungi kawasan cagar budaya dan bangunan cagar budaya tersebut,” kata Petrus.

Pihaknya berharap Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi pengembalian bangunan agar kembali dalam kondisi semula.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved