Beli Rumah Pertama di Jakarta Kini Dapat Potongan BPHTB 50 Persen dari Pemprov DKI
Warga Jakarta kini bisa dapat potongan BPHTB 50 persen saat beli rumah pertama. Beban biaya awal jadi lebih ringan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga yang membeli rumah pertama di Ibu Kota. Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat meringankan biaya awal dalam memiliki hunian.
Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Keringanan berlaku untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak maupun satuan rumah susun melalui transaksi jual beli, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.
BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli properti. Untuk rumah pertama, tarif BPHTB sebesar 5 persen dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama dengan harga Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Permudah Wajib Pajak Lewat Pembayaran PKB QRIS Tap
Nilai pengurangan ini dinilai dapat membantu masyarakat dalam menutup biaya lain yang juga timbul saat membeli rumah, seperti uang muka, biaya notaris, hingga kebutuhan pindahan.
Adapun wajib pajak yang dapat memanfaatkan kebijakan ini harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan, yakni memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya, memperoleh properti melalui jual beli, serta membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP paling tinggi Rp500 juta.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Artinya, wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah.
Cukup lakukan pembayaran sesuai nilai yang telah dikurangi dan melaporkannya melalui e-BPHTB. Perlu dicatat, fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yakni saat perolehan pertama.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mempermudah akses kepemilikan hunian pertama sekaligus mendorong masyarakat agar lebih mudah memiliki rumah di Ibu Kota.
Baca juga: Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok Hingga 10 Persen untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB-P2 Lebih Awal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pasangan-generasi-muda-membeli-rumah.jpg)