Selasa, 14 April 2026

Penerapan WFH, Begini Suasana di Pemkot Bogor dan Pemkab Cirebon

Beberapa ASN yang work from office (WFO) tetap datang menggunakan kendaraan berbahan bakar BBM.

Editor: Erik S
HO/IST/TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PENERAPAN WFH - Pemerintah Kota Bogor menerapkan Work From Home (WFH) atau pada Jumat (10/4/2026). Pantauan TribunnewsBogor.com (Tribun Network), di Balai Kota Bogor, mulai pukul 06.15-06.30 WIB, Balai Kota Bogor masih terlihat sepi. 

Kebijakan tersebut diterapkan dengan sejumlah pembatasan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Minimal 20 persen ASN diwajibkan tetap masuk kerja di kantor pada hari pelaksanaan WFH.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah menjelaskan, bahwa penerapan WFH dilakukan secara proporsional di setiap perangkat daerah.

“WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dengan komposisi maksimal 80 persen ASN bekerja dari rumah dan minimal 20 persen tetap di kantor,” ujar Agung saat diwawancarai Tribun Jabar, Kamis (9/4/2026).

Namun demikian, tidak semua ASN dapat mengikuti skema kerja fleksibel tersebut.

Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan hadir di kantor seperti biasa.

“Sejumlah pejabat struktural seperti eselon II dan eselon III, termasuk kepala bagian, kepala bidang, sekretaris dinas, sekretaris kecamatan, hingga camat tetap wajib masuk kerja setiap hari,” ucapnya.

Selain itu, berbagai unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dikecualikan dari kebijakan WFH.

Layanan tersebut tetap berjalan normal tanpa perubahan sistem kerja.

Di antaranya meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan di BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum oleh Satpol PP, pemadam kebakaran, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, kesehatan hewan, hingga pengelolaan pendapatan daerah.

“Unit pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak bisa menerapkan WFH,” jelas dia.

Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti SD, SMP, TK dan PAUD tetap berlangsung seperti biasa.

Baca juga: WFH Mulai Diterapkan, IDAI Soroti Momen Kebersamaan Orang Tua dan Anak yang Perlu Disiasati

Namun, pegawai di lingkungan dinas pendidikan masih dimungkinkan mengikuti WFH sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan.

Hal serupa juga berlaku di rumah sakit.

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di tempat, sedangkan pegawai manajemen dapat menyesuaikan dengan skema WFH.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved