Jumat, 8 Mei 2026

Modus Towing Lagi! Sabu 16 Kg Diumpetin dalam Ban Mobil Sindikat Depok

Modus towing balik lagi! Polisi bongkar 16 kg sabu yang diumpetin dalam ban mobil di Depok. Simak kronologi lengkap penangkapannya.

Tayang:
HO/IST
NARKOBA MODUS TOWING — Petugas menunjukkan barang bukti 16 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil oleh dua tersangka berinisial RS (32) dan H (35). Penyelundupan di wilayah Depok ini tergolong cara lama yang kembali marak guna mengelabui petugas dengan memanfaatkan jasa mobil derek pengangkut. 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyita 16 kg sabu dari sindikat peredaran gelap di Bojongsari, Depok.
  • Pelaku menyamarkan pergerakan narkoba menggunakan jasa towing atau mobil derek pengangkut guna mengelabui petugas di jalan raya.
  • Dua tersangka berinisial RS (32) dan H (35) diringkus di dua lokasi berbeda, termasuk sebuah area perumahan di Depok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali membongkar modus licin peredaran narkotika di wilayah Depok, Jawa Barat. Sebanyak 16 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil berhasil disita petugas dari tangan dua orang tersangka berinisial RS (32) dan H (35).

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengungkapkan bahwa sindikat ini diringkus di dua lokasi berbeda di kawasan Bojongsari pada Selasa (5/5/2026). Penangkapan dimulai dari Jalan Cinangka Raya dengan temuan awal sabu seberat 3 kilogram.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Perumahan Kirana Gardenia. Di tempat ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar.

"Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kedua kami menemukan barang bukti seberat 13 kilogram. Jadi total keseluruhan yang kami amankan adalah 16 kilogram sabu," ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Cara Lama yang Kembali Marak 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku tergolong cara lama yang kembali marak, yakni menyamarkan pergerakan narkoba menggunakan towing—kendaraan yang lazim digunakan untuk mengangkut mobil mogok atau pengiriman unit baru—guna menghindari kecurigaan petugas.

Paket sabu tersebut dimasukkan secara rapi ke dalam ban mobil, kemudian ban dipasang pada kendaraan yang diangkut oleh mobil derek agar terlihat seperti pengiriman unit biasa saat melintas di jalan raya.

"Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti di dalam ban menggunakan mobil towing," tutur Ari.

Selain belasan kilogram sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio, dua set ban mobil sebagai sarana penyelundupan, tiga bilah pisau cutter (pisau pemotong) untuk membongkar ban, serta tiga unit telepon genggam.

Baca juga: Cara Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Kabur, Berpindah-pindah Kota hingga Datangi Tempat Keramat

Waspada Lingkungan Perumahan

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengimbau warga, khususnya yang tinggal di area perumahan, untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi memutus rantai peredaran gelap narkoba.

"Harap di perumahan atau di manapun agar waspada, lindungi lingkungan. Mari kita jaga bersama dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved