Ijazah Jokowi
Polda Metro Segera Putuskan Status Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya akan segera menentukan kelanjutan perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya segera mengungkap kelanjutan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo dengan mengumumkan status berkas P21 tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.
- Sebelumnya, Peradi Bersatu meminta Kejaksaan Tinggi Jakarta segera meneliti berkas agar perkara tidak berlarut.
- Delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka namun status Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut usai mengajukan restorative justice dan meminta maaf kepada Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera menentukan kelanjutan perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengumumkan apakah berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya penyidik berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut dan akan menyampaikan hasil perkembangannya secara menyeluruh kepada publik.
Perihal waktu pasti pengumuman pekara belum disampaikan secara pasti.
"Ini masih tanggal berapa pasti dalam waktu dekat," imbuh Kombes Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mempelajari berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga menyatakan lengkap atau P21.
Menurutnya berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta.
Lechumanan meminta jaksa peneliti segera memeriksa kelengkapan berkas agar perkara tidak berlarut-larut.
“Berkas perkara RT (Roy-Tifa) sudah dilimpah oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejati Jakarta, jadi Pak Kajari saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap apabila belum lengkap, mungkin kirim BA (berita acara) koordinasi untuk segera dilengkapi,” kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Pihaknya menegaskan tidak ingin ada proses bolak-balik berkas yang justru membuat penanganan perkara terkesan berlarut atau dimainkan.
Menurut dia, jika berkas dinyatakan lengkap kemudian penyidik bisa segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan, jaksa peneliti untuk segera di P21 agar pihak Polda Metro Jaya bisa mentahap dua tersangka dan barang bukti kepada Pak Kajati untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Tersangka kasus ijazah Jokowi
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara.
"Masih dipelajari dan dalami," singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kombes-Budi-Hermanto-Kasus-Ijazah-Jokowi_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.