Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat
Bos Terra Drone Tegaskan Tak Pernah Abai Terhadap Keselamatan Kerja Saat Jalankan Perusahaan
Bos Terra Drone Michael Wisnu Wardhana menegaskan dirinya tak pernah abai terhadap keselamatan kerja dalam menjalankan perusahaannya.
Ringkasan Berita:
- Dirut Terra Drone mengaku tidak pernah mengabaikan aspek keselamatan kerja dan telah berupaya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan perusahaan
- Dirut Terra Drone mengatakan dirinya tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan keselamatan kerja, apalagi sampai menghendaki terjadinya peristiwa peristiwa kebakaran
- Terra Drone mengalami kerugian dan kehancuran reputasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menegaskan dirinya tak pernah abai terhadap keselamatan kerja dalam menjalankan perusahaannya.
Adapun hal tersebut disampaikan Wisnu saat membacakan pledoi dalam sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
"Dalam menjalankan perusahaan, saya selalu berupaya dan bertindak berdasarkan standar operasional dan koordinasi bersama pengurus perusahaan yang lain dengan kapasitas dan pemahaman saya," ucap Wisnu.
Ditegaskan Wisnu, dirinya tidak pernah mengabaikan aspek keselamatan kerja dan telah berupaya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan perusahaan.
"Saya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi sampai menimbulkan kerugian atau membahayakan dan mencelakai karyawan yang sudah saya anggap sebagai keluarga saya," ucapnya.
Baca juga: Sidang Dirut Terra Drone: Kuasa Hukum Siapkan Pledoi, Soroti Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab
Wisnu juga menyampaikan, dirinya tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk mengabaikan keselamatan kerja, apalagi sampai menghendaki terjadinya peristiwa buruk terjadi.
"Peristiwa kebakaran ini merupakan musibah yang terjadi bukan atas kehendak saya dan tidak ada keuntungan baik terhadap saya pribadi maupun perusahaan atas peristiwa ini," jelasnya.
Justru, kata Wisnu, perusahaan mengalami kerugian dan kehancuran reputasi, terutama dirinya kehilangan rekan-rekan kerja yang dikasihi.
Baca juga: Bos Terra Drone Michael Wisnu Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
"Saya tidak memiliki motif untuk melakukan pelanggaran hukum, melainkan kondisi yang berada di luar kendali saya, termasuk faktor teknis, lingkungan maupun keterbatasan informasi," tegasnya.
Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Ia dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai lipo.
Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bos-terra-drone-sedang-jalani-sidang-pleidoi.jpg)