Selasa, 5 Mei 2026

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Ahli Sebut Pemilik Harus Ikut Tanggung Jawab

Pemilik gedung dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti tidak menginformasikan SLF yang sudah kedaluwarsa

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS TERRA DRONE - Sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia (TDI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa Dirut PT TDI, Michael Wisnu Wardhana. 

Ringkasan Berita:
  • Ahli hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menegaskan bahwa pemilik gedung dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti tidak menginformasikan kondisi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sudah kedaluwarsa dalam kontrak sewa. 
  • Hal ini disampaikan saat ia menjadi ahli dalam sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di PN Jakarta Pusat (5/5/2026).
  • Hery menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan adanya unsur kesalahan, baik kesengajaan maupun kealpaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, mengungkapkan bahwa pemilik gedung dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti tidak menginformasikan seperti kondisi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sudah kedaluwarsa dalam kontrak sewa menyewa.

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Hery dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.

Mulanya di persidangan kuasa hukum menanyakan apabila di dalam sebuah kontrak, ternyata ada informasi yang sangat penting yang tidak diinformasika terkait dengan SLF yang sudah kedaluwarsa kepada penyewa. 

"Itu pertanggungjawabannya apakah tetap ada pada pemilik gedung atau penyewa?" tanya kuasa hukum di persidangan.

Hery menerangkan pertanggungjawaban pidana dalam konteks pidana itu sebenarnya berada dalam tahap akhir. Menekankan bahwa untuk menilai adanya pertanggungjawaban tersebut harus terlebih dahulu terbukti adanya perbuatan pidana yang mengandung unsur kesalahan.

Unsur kesalahan tersebut dijelaskan Hery ada dua unsur kesengajaan dan kealpaan.

"Bahwa secara proporsional, orang itu bisa dipersalahkan sesuai dengan apa yang dilakukan. Sehingga hak individualisasi dia dalam pembelaan, ataupun upaya dia untuk melakukan suatu proses hukum tadi, itu benar-benar dapat dimaknai dan dapat dinilai secara sempurna, secara baik," jawab Hery.

Lanjutnya, karena bagaimanapun, ketika bicara pihak pemilik dan juga pihak penyewa dalam konteks konsensus kesepakatan yang itu semuanya didasari pada iktikad baik. 

"Nah, ketika itu (iktikad baik) tidak dilakukan, maka semestinya pihak pemilik tadi juga harus dimintai pertanggungjawaban. Karena tadi, secara bicara hukum kausalitas, hukum sebab-akibatnya harus dibaca secara sempurna," jelasnya.

Hery menerangkan bahwa hal itu agar ketika ada proses hukum dan putusan pengadilan tidak menimbulkan preseden yang keliru, khususnya bagi pihak penyewa yang beriktikad baik.

"Kemudian ujung-ujungnya ketika terjadi suatu perbuatan pidana, hanya melihat dari akibat yang timbul saja. Nah, ini yang sebenarnya pemaknaan itu yang penting dalam konteks yang ditanyakan tadi. Saya rasa itu, Yang Mulia," tandasnya.

Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.

Michael dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai lipo. Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.

Kejadian kebakaran

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved