Senin, 1 Juni 2026

Hari Lahir Pancasila

Libur Hari Lahir Pancasila, Sistem Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan pada 1 Juni 2026

Sehubungan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 1 Juni 2026.

Tayang:
Instagram @dishubdkijakarta
GANJIL GENAP JAKARTA - Tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Sabtu (30/5/2026) menampilkan peniadaan ganjil genap jakarta pada 1 Juni 2026. Sehubungan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 1 Juni 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada Senin, 1 Juni 2026, karena bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.
  • Peniadaan ganjil genap mengacu pada SKB Hari Libur Nasional 2026 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengecualikan hari libur nasional.
  • Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni untuk mengenang pidato Soekarno tentang dasar negara dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.

TRIBUNNEWS.COM - Hari Lahir Pancasila merupakan salah satu peringatan nasional yang memiliki makna penting dalam sejarah bangsa Indonesia. 

Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang lahirnya gagasan dasar negara yang kemudian menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Setiap tahun, Hari Lahir Pancasila diperingati pada tanggal 1 Juni dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Pada tahun 2026, peringatan Hari Lahir Pancasila jatuh pada Senin, 1 Juni 2026.

Selain menjadi momen refleksi nilai-nilai kebangsaan, hari libur nasional juga berpengaruh terhadap berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pengaturan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta

Salah satu kebijakan yang terdampak adalah sistem ganjil genap yang selama ini diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.

Sistem ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. 

Kendaraan dengan angka akhir ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka akhir genap hanya dapat melintas pada tanggal genap. 

Aturan ini umumnya diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

Penerapan ganjil genap dilakukan di sejumlah koridor utama Jakarta yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga kawasan Medan Merdeka Barat dan sejumlah ruas strategis lainnya.

Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, sehubungan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap ditiadakan pada Senin, 1 Juni 2026. 

Baca juga: Teks Doa Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Tanggal 1 Juni 2026 & Link PDF

Dengan demikian, seluruh kendaraan dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan tanpa harus menyesuaikan nomor pelat kendaraan.

Kebijakan peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat yang beraktivitas atau melakukan perjalanan di Jakarta pada 1 Juni 2026 tidak perlu khawatir terkait pembatasan pelat nomor kendaraan. 

Seluruh kendaraan roda empat dapat menggunakan ruas jalan yang biasanya masuk kawasan ganjil genap tanpa risiko terkena sanksi.

Jadwal Berlaku Ganjil Genap Jakarta

Sebagai informasi, sistem ganjil genap Jakarta biasanya diberlakukan pada hari kerja dengan jadwal:

  • Pukul 06.00–10.00 WIB
  • Pukul 16.00–21.00 WIB

Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan.

Ruas Jalan yang Termasuk Kawasan Ganjil Genap

Beberapa ruas jalan yang umumnya masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta antara lain:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur

Cara Mengecek Kawasan Ganjil Genap Melalui Google Maps

Pengendara dapat memanfaatkan Google Maps untuk membantu merencanakan perjalanan:

  • Buka aplikasi Google Maps
  • Masukkan lokasi tujuan
  • Pilih moda kendaraan mobil
  • Periksa rute yang direkomendasikan
  • Jika melewati kawasan ganjil genap, aplikasi biasanya akan menampilkan informasi atau alternatif jalur yang dapat dipilih.

Cara Mengecek Ganjil Genap Menggunakan Waze

Selain Google Maps, aplikasi Waze juga menyediakan fitur yang dapat disesuaikan dengan jenis pelat kendaraan.

Langkah pertama, aktifkan pengaturan ganjil genap:

  • Buka aplikasi Waze
  • Masuk ke menu Profil atau My Waze
  • Pilih Settings atau Pengaturan
  • Masuk ke menu Navigation
  • Aktifkan fitur License Plate Restriction
  • Pilih kategori pelat kendaraan yang digunakan, ganjil atau genap
  • Selanjutnya, tentukan tujuan perjalanan: masukkan alamat tujuan dan tekan tombol Go atau Mulai
  • Setelah pengaturan selesai, Waze akan menyesuaikan rute perjalanan dengan kondisi pelat kendaraan dan membantu menghindari kawasan ganjil genap yang tidak sesuai, atau memberikan peringatan jika kendaraan akan memasuki area pembatasan tersebut.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Hari Lahir Pancasila 2026 dan Ganjil Genap Jakarta

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved