WO Marwah Tipu Calon Pengantin
Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan, Tipu 58 Calon Pengantin hingga Rp2,65 M
WO Marwah digeruduk polisi, pemilik residivis penipuan ditangkap. 58 pasangan calon pengantin rugi Rp2,6 miliar.
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pasangan suami istri AR dan ET, pemilik WO Marwah, yang diduga menipu 58 calon pengantin dengan kerugian Rp2,6 miliar.
- Modusnya gali lubang tutup lubang, dana klien baru dipakai untuk acara klien lain.
- Pelaku residivis kasus serupa di Jawa Barat, kini ditahan Polres Metro Jakarta Timur
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Marwah terus menjadi sorotan setelah polisi mengungkap bahwa pemilik usaha tersebut merupakan pasangan suami istri yang pernah terlibat kasus serupa di Jawa Barat.
Pemilik WO Marwah berinisial AR dan ET diketahui sebagai residivis kasus penipuan.
Keduanya kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah diduga menipu puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Kasus Penipuan Weeding Organizer: Batal Mendadak H-3, Rp 52 Juta Diganti Sertifikat Rumah
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah memutar dana dari pelanggan baru untuk menutupi kebutuhan penyelenggaraan acara pelanggan lainnya.
"Uang yang didapat dari klien lain digunakan pelaku untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya, gali lubang-tutup lubang," kata Bayu, Senin (1/6/2026).
Menurut polisi, hingga saat ini terdapat 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban dengan nilai kerugian keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan korban yang belum melapor.
Dalam menjalankan aksinya, AR dan ET mempromosikan berbagai paket pernikahan melalui media sosial. Setelah calon pelanggan tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.
"Saat komunikasi melalui WhatsApp itu para tersangka menawarkan promo paket pernikahan ke para korban," kata Bayu.
Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian. Banyak calon pengantin akhirnya kehilangan kontak dengan pihak WO menjelang hari bahagia mereka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan keberadaan pelaku sempat tidak diketahui sehingga memicu banyak laporan dari korban.
AR dan ET kemudian ditangkap setelah menjalani pelarian dengan berpindah-pindah lokasi. Dalam perkembangan penyidikan, pasangan tersebut juga dikenal dengan inisial ER dan RMS.
Keduanya diamankan pada Sabtu (30/5/2026) di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Humas Polres Metro Jakarta Timur Aipda I Gusti MP mengatakan saat proses penangkapan berlangsung, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum diamankan di Kabupaten Bandung Barat," kata Gusti.