Operasi Patuh Jaya 2026 Terapkan Tilang Manual, Ini Cara Melaporkan Oknum Polisi Nakal
Operasi Patuh Jaya 2026 terapkan tilang manual. Warga diminta merekam dan melaporkan oknum polisi yang menyimpang.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menjamin pelaksanaan tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung transparan dan bebas pungli.
- Masyarakat diminta merekam serta melaporkan oknum petugas yang menyimpang.
- Operasi berlangsung 8-21 Juni 2026 dengan fokus penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
TRIBUNNEWS.JAKARTA - Polda Metro Jaya menjamin pelaksanaan tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.
Masyarakat dipersilakan merekam petugas apabila menemukan dugaan penyimpangan saat proses penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin kepada wartawan Kamis (4/6/2026).
Pihkanya tidak akan memberikan toleransi kepada oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tilang manual.
"Masyarakat tidak perlu khawatir sekarang eranya digitalisasi kalau ada perilaku petugas yang menyimpang, silakan direkam, di video, catat namanya dan kirimkan kepada kami," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Dia memastikan setiap laporan masyarakat yang disertai bukti akan ditindaklanjuti secara serius.
Menurutnya, anggota yang terbukti melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran hukum akan langsung dikenakan sanksi tegas.
"Saat itu juga akan kami tindak tegas tidak ada toleransi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam penegakan hukum di jalan," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi ini menitikberatkan pada penegakan hukum guna meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sebanyak 2.798 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut.
Selain personel Polri, operasi juga melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Berbeda dengan operasi sebelumnya yang lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan, Operasi Patuh Jaya 2026 memberikan porsi lebih besar pada penegakan hukum.
Komposisi kegiatan operasi terdiri atas 20 persen kegiatan preemtif berupa sosialisasi dan edukasi, 30 persen preventif melalui penggelaran kekuatan di lapangan, serta 50 persen penegakan hukum
Berdasarkan hasil evaluasi, polisi masih menemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara terang-terangan.
Karena itu, selain memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), petugas juga akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan.
Salah satunya adalah kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor secara lengkap.
Fenomena kendaraan yang sengaja melepas pelat nomor belakang semakin marak ditemukan, khususnya pada motor sport dan motor gede (moge).
Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera ETLE.
Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara yang melawan arus maupun memanfaatkan celah jalan secara ilegal demi mempersingkat perjalanan.
Pelanggaran tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan kemacetan.
Penggunaan telepon genggam saat berkendara juga menjadi fokus penindakan.
Polisi menyoroti kebiasaan sebagian pengendara yang merekam kondisi jalan atau membuat konten saat mengemudikan kendaraan.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara di bawah umur, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polantas-kembali-melakukan-tilang-manual_20230516_100141.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.