Kamis, 4 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Oditur Militer Pasca Putusan Gugatan Praperadilan Andrie Yunus

Polda Metro Jaya menghormati hasil putusan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG KASUS ANDRIE YUNUS - Sidang putusan praperadilan kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah menghentikan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah menghentikan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
  • Polda Metro berkoordinasi dengan pihak Oditur Militer, tempat empat terdakwa menjalani sidang.
  • Polda Metro menghormati hasil putusan praperadilan tersebut dan akan berpedoman dengan Undang-Undang.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah menghentikan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menemukan fakta hukum jika kasus itu dihentikan secara diam-diam seperti dalam gugatan praperadilan.

Baca juga: Kapuspen TNI Respons Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus: Kita Sama-sama Tunggu Tindak Lanjutnya

Sehingga, Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami kasus tersebut, salah satunya berkoordinasi dengan pihak Oditur Militer, tempat empat terdakwa menjalani sidang.

"Iya, iya sudah pasti itu (berkoordinasi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Iman mengatakan pihaknya menghormati hasil putusan praperadilan tersebut dan akan berpedoman dengan Undang-Undang.

 

 

"Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Majelis Hakim menyatakan hanya mengabulkan sebagian dari gugatan itu.

Pertama, yakni Hakim menolak soal tuduhan jika Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyidikan kasus tersebut secara diam-diam.

"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.

Budi mengatakan, Hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan jika kepolisian melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut.

"Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus

Hakim tunggal Suparna menyatakan dalam putusannya agar Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved