Talkshow Kacamata Hukum 8 Juni 2026: Perilaku Menyimpang Seksual Sesama Jenis, Bisa Dipidana?
Kacamata hukum kali ini bahas soal penyimpangan seksual di masyarakat usai viralnya kasus mahasiswa di perguruan tinggi ciuman sesama jenis.
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan publik dibuat resah dengan sejumlah kasus penyimpangan seksual di masyarakat, khususnya berkaitan dengan aksi tak senonoh sesama jenis.
Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan viralnya kasus mahasiswa salah satu kampus negeri di Jakarta yang kedapatan melakukan tindakan ciuman sesama jenis di area kampus.
Kasus ini kemudian memicu perdebatan panjang di media sosial, bukan hanya soal perilaku yang dianggap menyimpang secara normal, namun juga soal respons kampus.
Para pelaku direkam, dihakimi, hingga orang tuanya dipaksa meminta maaf di depan umum. Praktik penghakiman dan perekaman tanpa izin dikecam oleh sejumlah pihak pegiat hak asasi manusia (HAM).
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk persekusi yang membuat kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi kelompok rentan atau minoritas gender
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum Indonesia memandang perilaku seksual yang dianggap menyimpang? Apakah semua tindakan yang dianggap melanggar norma otomatis masuk ranah pidana? Dan sampai sejauh mana masyarakat boleh bereaksi tanpa melanggar hukum?
Untuk lebih lanjut, Kacamata Hukum akan membahasnya bersama Advokat dan Dosen Hukum Pidana/Kriminologi Universitas Duta Bangsa Surakarta, Bapak Aryono, S.H, M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kasus-penyimpangan-seksual-mahasiswa-di-perguruan-tinggi-ciuman-sesama-jenis.jpg)