60 Orang Diringkus dari Penggerebekan Tempat Judi Berkedok Permainan di Dua Lokasi
Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi judi berkedok arena permainan di Jakarta. Lebih dari 60 orang dan 134 mesin diamankan
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi judi berkedok arena permainan keluarga di Penjaringan dan Kalideres, Jakarta, serta mengamankan lebih dari 60 orang dan 134 mesin perjudian
- Modusnya menggunakan sistem voucher dan koin yang dapat ditukar kembali menjadi uang tunai atau emas
- Polisi menduga praktik ini dijalankan secara terorganisasi dan kini memburu pengelola serta pemodal di balik bisnis ilegal tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam beberapa tahun terakhir, praktik perjudian berkedok pusat permainan semakin sering ditemukan karena dinilai lebih mudah menarik pemain dan menghindari kecurigaan masyarakat.
Hal itu kembali terungkap saat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkedok arena permainan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, Rabu (10/6/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB itu.
Polisi mengamankan lebih dari 60 orang beserta ratusan unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat.
"Pada tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, Subdit Jatanras melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta mengamankan lebih dari 60 orang," kata Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (13/6/2026).
Lokasi pertama yang digerebek yakni Dissney Time Zone yang berada di Jalan Jembatan 3 Raya Nomor 5F-5G, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Cerita Mantan Pecandu Judi Bola dan Waspada Daya Pikat Piala Dunia 2026
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebanyak 76 unit mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Sementara lokasi kedua berada di SKY TIME ZONE, Jalan Taman Surya Boulevard Nomor 14 Blok D2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Di tempat itu, polisi kembali menemukan 58 unit mesin perjudian.
Menurut Abdul Rahim, praktik perjudian tersebut dikemas menyerupai arena permainan keluarga dengan berbagai jenis permainan seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak ikan, tembak burung, tembak naga, kartu paman hingga mesin slot.
"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang di dalamnya terdapat berbagai jenis permainan yang sejatinya digunakan untuk aktivitas perjudian," ujarnya.
Ia menjelaskan, para pemain terlebih dahulu melakukan deposit baik secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher permainan.
Voucher tersebut selanjutnya ditukarkan menjadi koin untuk dimainkan pada mesin yang tersedia.
Setelah permainan selesai, koin yang diperoleh pemain dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai, ditransfer ke rekening, maupun ditukar dengan emas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/judijkt1.jpg)