RI-Malaysia Sepakat untuk Lindungi TKI
Juru Bicara Eminent Persons Group Indonesia (EPG), Musni Umar, di Jakarta, Jumat (12/3/2010), menyambut baik kesepakatan Indonesia-Malaysia, terkait perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Juru Bicara Eminent Persons Group Indonesia (EPG), Musni Umar, di Jakarta, Jumat (12/3/2010), menyambut baik kesepakatan Indonesia-Malaysia, terkait perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk lebih memberi perlindungan kepada TKI, seperti libur sehari dalam satu minggu, paspor dipegang oleh TKI, dan adanya perjanjian kerja, patut disambut gembira," ujar Musni.
"Ini satu kemajuan yang patut disyukuri," sambungnya.
Namun, Musni berharap, sebelum kesepakatan ditandatangani oleh kedua negara, dapat ditambahkan satu pasal yaitu TKI boleh memegang telepon genggam atau ponsel, untuk memudahkan hubungan ke luar. Misalnya untuk menghubungi ke atase perburuhan Kedubes RI, atau sebaliknya, sehingga perlindungan TKI lebih bisa maksimal sebagaimana yang diharapkan pemerintah RI-Malaysia dan masyarakat kedua negara.
"Walaupun upah minimum tidak berhasil dicapai kesepakatan kedua negara, tetapi diharapkan besarnya upah dicantumkan dalam perjanjian kerja yang disepakati antara majikan dan TKI yang rata-rata upah TKI informal di Malaysia setiap bulan sekitar RM 500-RM 800," ujarnya.
Kesepakatan kedua negara bertetangga ini, diharapkan segera ditandatangani dan diberlakukan karena moratorium pengiriman TKI informal ke Malaysia telah berlangsung sepuluh bulan sejak Juni 2009, sementara di lapangan terus berlangsung pengiriman TKI ilegal tanpa perlindungan yang memadai.
"Dengan penandatanganan dan diberlakukannya kesepakatan itu, maka ada payung hukum yang dijadikan pegangan," ujarnya. (*)