Tragedi Priok Berdarah
Peristiwa Priok Tidak Bisa Jadi Barometer Bubarkan Satpol PP
Kejadian bentrokan yang banyak menjatuhkan korban baik dari Satpol PP dan masyarakat, pada Selasa (14/4/2010) di Tanjung Priok tidak bisa menjadi barometer dibubarkannya Satpol PP.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Satpol PP diperlukan sekali. Tugas mereka itu mulia. Tugasnya untuk kepentingan masyarakat juga, untuk menegakkan Perda," kata Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Kartiko Purnomo.
Menurut Kartiko, apa yang terjadi di Tanjung Priok adalah ekses bukan substansi, sehingga perlu dibubarkannya Satpol PP. "Ini kalau perlu ditinjau ulang. Inikan ekses. Jangan kalau memang ada ekses negatif, ya janganlah sistem yang sudah berjalan bagus dirusak," kata Kartiko, Jumat (16/04/2010) di Gedung DPD RI, Jakarta.
Satpol PP itu, menurut Kartiko, dibentuk atas maksud untuk menegakkan perda. Satpol PP bisa berjalan ya kalau sudah ada perdanya.
"Perda itu dibuat kepala daerah bersama DPRD. Kalau perda, misalnya mengenai perumahan yang melanggar aturan di sepanjang jalan. Kalau nggak ada yang menegakkan lalu siapa," tanya Kartiko.