Kamis, 28 Mei 2026

Tragedi Priok Berdarah

Kerusuhan Tanjung Priok Seharusnya Tanggungjawab Kapolda

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih mengumpulkan berbagai keterangan maupun bukti serta fakta-fakta di lapangan saat kerusuhan berdarah pecah di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2010).

Tayang:
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional  Hak Asasi Manusia  masih mengumpulkan berbagai keterangan maupun bukti serta fakta-fakta di lapangan saat kerusuhan berdarah pecah di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2010).

Namun, dugaan sementara Komnas HAM menyimpulkan bahwa status Ibu Kota Jakarta saat itu sudah dalam keadaan 'status merah', sehingga kendali situasi semestinya dipegang Kapolda Metro Jaya.

"Belajar dari Kasus Unas (Universitas Nasional), adanya kerusuhan itu, di kepolisian berdasarkan protap Polri, statusnya merah dan sudah chaos. Dalam hal itu, seharusnya yang mengambil alih kapolda, sementara waktu itu kapolres yang masih pegang kendali, " ujar anggota Komnas HAM, Nurcholis, saat ditemui usai diskusi bertema "Siapa Butuh Satpol PP" di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/4/2010).

Karena itulah, Nurcholis berharap ada tindakan internal dari pihak kepolisian atas hal tersebut, "Harus ada tindakan internal Polri, " jelasnya.

Tidak hanya itu, Komnas HAM, menurut Nurcholis, akan memanggil juga para pengambil kebijakan terkait kerusuhan di sekitar makam Habib Hasan Bin Muhammad Al Hadad atau lebih dikenal dengan sebutan Mbah Priok, termasuk memanggil kapolda.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved