Tragedi Priok Berdarah
Surat Kepemilikan Dobel, Komnas HAM Periksakan ke Puslabfor
Sengketa tanah antara ahli waris mbah Priok dan PT Pelindo menjadi pelik karena kedua belah pihak memiliki surat yang sah. Akibat kejanggalan tersebut Komnas HAM akan memeriksakan ke Puslabfor Polri.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa tanah antara ahli waris mbah Priok dan PT Pelindo menjadi pelik karena kedua belah pihak memiliki surat yang sah. Akibat kejanggalan tersebut Komnas HAM akan memeriksakan ke Puslabfor Polri.
Wakil bidang eksternal Komnas HAM, Nurcholis mengungkapkan pihaknya akan membawa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) milik ahli waris, ke Puslabfor Polri guna memverifikasi keontetikannya.
Pihak ahli waris Makam Mbah Priok dan PT Pelindo yang sama-sama mengklaim berhak akan tanah, telah membuat Tim Investigasi Priok dari Komnas HAM, memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dimintai keterangannya.
Dalam pertemuan tersebut, didatangkan perwakilan BPN pusat, yang salah satunya diwakili oleh Kakanwil M. Ikshan, serta kepala BPN Jakarta Utara, yang diwakili oleh Cecep Bagja Gunawan.
Kakanwil BPN menuturkan bahwa pihak ahli waris hingga kini tidak pernah mendaftarkan lahan."Makam Mbah Priok,di BPN tanah tersebut tidak tercatat" tutur M.Ikhsan.
Namun ahli waris memegang (SKPT) yang tertera dikeluarkan oleh BPN.
Pada pertemuan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat itu. BPN juga menyetujui proses mediasi oleh Komnas HAM dilanjutkan.