Ibadah Haji 2010
KPK Temukan 48 Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2010
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan 48 titik lemah yang rentan akan tindak pidana korupsi dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji 2010.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin dalam konfrensi pers bersama dengan Menteri Agama, Suryadharma Ali, di gedung KPK, Kamis (6/5/2010).
Ia menguraikan temuan-temuan tersebut diperoleh setelah KPKMelakukan kajian yang dilangsungkan pada Januari 2009 hingga Maret 2010, terhadap penyelenggaraan haji pada musim haji 1430 H.
"Kajian tersebut difokuskan pada rangkaian tahapan dalam penyelenggaraan ibadah haji, yakni pendaftaran calon jemaah, pembinaan calon haji, pelayanan di asrama embarkasi pada saat keberangkatan jemaah, pelayanan selama di Arab Saudi, hingga pelayanan pada saat kepulangan jemaah haji ke tanah air," papar M Jasin.
Ke 48 temuan tersebut ungkap M Jasin, terbagi ke dalam empat kelompok, yakni terkait regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia selama penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama.
M Jasin menguraikan dalam aspek regulasi terdiri dari tujuh temuan, antara lain, belum adanya peraturan pelaksana UU No 13 tahun 2008 dan tidak jelasnya komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat.
Untuk aspek kelembagaan, pihak KPK menemukan enam temuan yang antara lain terdapat beberapa ketidak sesuaian antara tupoksi yang diemban dan kegiatan aktual yang dilakukan oleh beberapa unit kerja di lingkungan Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Untuk aspek tata laksana, terdiri dari 28 temuan antara lain mencakup tidak adanya standar operasional prosudur danstandar pelayanan minimum dalam pelayanan haji.Sedangkan dalam aspek manajemen sumber daya manusia, terdapat tiga temuan yang antara lain minimnya petugas haji yang berpengalaman dalam komposisi petugas haji di Arab Saudi.
Nantinya, menurut M Jasin, hasil kajian yang dilakukan oleh Fahtoni dan tim pengkajian KPK, akan dilakukan oleh Kementrian Agama, dimana akan diberikan jawaban dalam satu bulan kedepan.