Penahanan Susno
Komnas HAM Nilai Penahanan Susno Tidak Objektif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional bidang HAM menilai penahanan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji tidak tepat dan tidak objektif. Pasalnya, penahanan Susno, kata Ifda, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Seperti yang disebutkan, alasan objektif tidak jelas maka dapat terjadi pelanggaran HAM, (penahanan) kan harus ada dasar hukum yang jelas," jelas Ketua Komnas HAM Ifda Kasim di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/5/2010).
Terkait kasus penahanan terhadap Susno Duadji maka Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini. Menurut Ifda, kedatangan Komnas HAM ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendapat informasi tambahan terkait kasus Susno yang tidak bersedia menandatangani berkas- berkas yang disodorkan penyidik independen.
Komnas HAM berharap tidak ada intimidasi terhadap Susno Duadji dalam penahanan tersebut agar kasus ini bisa terungkap lebih jelas. "Kalaupun ditahan diharapkan tidak ada intimidasi sedikitpun agar kriminalisasi jangan terulang," kata Ifda.
Ifda menambahkan agar jangan ada ketakutan di masyarakat untuk memberikan keterangan walaupun dalam kasus Susno sebagai peniup pluit, berakhir dengan penahanan.(*)