Penahanan Susno
Susno Tolak Tandatangani Berita Acara Penahanan
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji resmi berstatus tahanan. Rencananya, Susno akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun Susno menolak menandatangani Berita Acara Penahanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji resmi berstatus tahanan. Rencananya, Susno akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun Susno menolak menandatangani Berita Acara Penahanan.
"Pak Susno menolak menandatangani berita acara," tegas anggota Komnas HAM Nur Cholis usai membesuk Susno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2010) petang.
Penegasan senada disampaikan kuasa hukum Susno yakni Henry Yosodingrat. "Terhitung hari ini, Pak Susno ditahan selama 20 hari," tegas Henry di Mabes POlri.
Kenapa ditahan di Mako Brimob? "Kami tidak tahu, itu kewenangan mereka (polisi)," tegas Henry.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim yang juga membesuk Susno mengatakan, Susno penahanan Susno sebagai whistle blower atau pengungkap kasus dugaan suap dalam perkara Gayus HP Tambunan, menjadi preseden buruk. "Orang akan jadi takut mengungkap seperti yang dilakukan Pak Susno," tegas Ifdhal.