Sabtu, 11 Oktober 2025

Penahanan Susno

Susno Resmi Gugat Bareskrim Polri

Lewat kuasa hukumnya, Susno melayangkan gugatan praperadilan terkait penahanan dan penangkapan dirinya kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri cq Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Susno Resmi Gugat Bareskrim Polri
Tribunnews.com/Ferdinand
Komjen Susno Duadji saat dibawa menuju mobil tahanan di Mabes Polri, Selasa (11/5/2010) malam. Susno ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tak mau tinggal diam, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. Lewat kuasa hukumnya, Susno melayangkan gugatan praperadilan terkait penahanan dan penangkapan dirinya kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri cq Bareskrim Mabes Polri.

Belum lama, anak Henry Yosodiningrat, Raditya menemui Susno di selnya B-4, untuk meminta tanda tangannya. Kepada wartawan di Makobrimob, Raditya menunjukkan tandatangan Susno di atas materai. "Pak Susno sudah setuju. Karena beliau sudah tanda tangan," ujar Raditya, Rabu (12/5/2010).

Dikatakan Raditya, bahwa tidak jelas alasan penahanan dan penangkapan jenderal bintang tiga tersebut. Apalagi selama 23 jam dari 1 kali 24 jam, Susno tidak diperiksa sama sekali. "Hanya satu jam Pak Susno diperiksa habis itu langsung ditangkap dan ditahan," ujarnya. Setelah meladeni wartawan, Raditya langsung meluncur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved