Penahanan Susno
Susno Resmi Gugat Bareskrim Polri
Lewat kuasa hukumnya, Susno melayangkan gugatan praperadilan terkait penahanan dan penangkapan dirinya kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri cq Bareskrim Mabes Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tak mau tinggal diam, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. Lewat kuasa hukumnya, Susno melayangkan gugatan praperadilan terkait penahanan dan penangkapan dirinya kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri cq Bareskrim Mabes Polri.
Belum lama, anak Henry Yosodiningrat, Raditya menemui Susno di selnya B-4, untuk meminta tanda tangannya. Kepada wartawan di Makobrimob, Raditya menunjukkan tandatangan Susno di atas materai. "Pak Susno sudah setuju. Karena beliau sudah tanda tangan," ujar Raditya, Rabu (12/5/2010).
Dikatakan Raditya, bahwa tidak jelas alasan penahanan dan penangkapan jenderal bintang tiga tersebut. Apalagi selama 23 jam dari 1 kali 24 jam, Susno tidak diperiksa sama sekali. "Hanya satu jam Pak Susno diperiksa habis itu langsung ditangkap dan ditahan," ujarnya. Setelah meladeni wartawan, Raditya langsung meluncur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.