Kasus Satelit Orbit Kemhan, Tim Hukum Eks Kabaranahan Datangi Rumah Jokowi di Solo, Ada Apa?
Jokowi sebagai Presiden dianggap bertanggung jawab dalam menginstruksikan tentang penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam Ratas Kabinet.
Ringkasan Berita:
- Jokowi sebagai Presiden dianggap bertanggung jawab dalam menginstruksikan tentang penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 3-4 Desember 2015.
- Sangat penting bagi Majelis Hakim untuk memperoleh keterangan yang utuh.
- Akibat proyek satelit yang mangkrak Indonesia sudah tidak punya hak lagi atas slot orbit 123 derajat BT.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tim kuasa hukum eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI di Solo, Jawa Tengah untuk mengirimkan surat kepada Joko Widodo sebagai saksi meringankan dalam perkara dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Kami mengajukan undangan permohonan sebagai saksi di Persidangan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kami juga menyampaikan kronologis kenapa beliau kami surati datang ke sini. Kami juga sudah melakukan penyuratan ke Ketua Pengadilan untuk menghadirkan saksi Joko Widodo dan Ryamizard Ryacudu," kata Rinto Maha, kuasa hukum Leonardi di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026) sore.
Baca juga: Kesaksian Eks Dirjen Pothan Kemhan, Kontrak Pengadaan Satelit Slot Orbit Dibuat Tanpa Ada Anggaran
Sayangnya kedatangan tim penasihat hukum belum berhasil menemui Jokowi di Solo dan hanya bisa menyampaikan surat melalui pihak Paspampres yang sedang bertugas menjaga kediaman Jokowi.
Rinto yang didampingi dua rekannya Jatendra Hutabarat dan Hincat Silalahi mengaku memiliki latar belakang mengapa pihaknya menyurati Jokowi agar hadir dalam persidangan sebagai saksi.Â
Pasalnya Jokowi sebagai Presiden dianggap bertanggung jawab dalam menginstruksikan tentang penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 3-4 Desember 2015.
Â
Â
"Dalam arahan tersebut laksanakan dan selamatkan. Kita punya dokumennya," kata Rinto.
Dalam keterangannya, Rinto menyebut bahwa akibat proyek satelit yang mangkrak Indonesia sudah tidak punya hak lagi atas slot orbit 123 derajat BT untuk melindungi kedaulatan terhitung sejak Desember 2024.
"Berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan peradilan koneksitas maupun dokumen, tidak terdapat fakta bahwa klien kami menerima uang, komisi, fee, gratifikasi, atau keuntungan pribadi serupiah pun dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sangat penting bagi Majelis Hakim untuk memperoleh keterangan yang utuh bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa berada dalam kerangka pelaksanaan tugas dan kebijakan negara, bukan dalam kerangka memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Berdasarkan fakta persidangan negara juga belum melakukan pembayaran kepada pihak penyedia yakni Navayo International AG sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.Â
"Oleh karena itu, dalil mengenai adanya kerugian negara perlu diuji secara terang, objektif, dan proporsional, sebab tidak boleh ada orang yang dipidana hanya karena menjalankan kebijakan negara tanpa adanya bukti penerimaan keuntungan pribadi dan tanpa penjelasan utuh mengenai struktur kebijakan yang melatarbelakanginya," bebernya.
Sementara itu slot orbit 123° BT bukan sekadar titik koordinat teknis di ruang angkasa, melainkan aset strategis negara yang berhubungan langsung dengan kedaulatan komunikasi nasional.Â
Slot tersebut berkaitan dengan penggunaan frekuensi L-Band yang memiliki arti penting bagi komunikasi bergerak, komunikasi pertahanan, komunikasi maritim, operasi militer, penanggulangan bencana, search and rescue, serta pelayanan komunikasi di wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tim-Kuasa-Hukum-Leonardi-Kasus-Satelit-Orbit.jpg)