Penggerebekan Teroris
Tak Terbukti, 11 Orang Dibebaskan
Masih ingat penangkapan 12 orang di beberapa tempat seperti Pejaten, Bekasi, Menteng dan Petambu
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK-- Masih ingat penangkapan 12 orang di beberapa tempat seperti Pejaten, Bekasi, Menteng dan Petamburan minggu lalu, Kamis (6/5), yang katanya diduga terlibat terorisme? Sejak Kamis (13/5/2010), pukul 21.00, 11 orang di antaranya telah dibebaskan karena tidak terbukti melakuan aksi teror. Sebelumnya Mabes Polri menyebut mereka sebagai tim penyokong Aceh.
Hal tersebut dibenarkan TPM (Tim Pengacara Muslim) Guntur Fatahillah kepada wartawan di Markas Komando Brigade Mobil Ksatrian Amjiattak, Kelapa Dua, Depok usai mendampingi pelepasan 11 orang tersebut. "Yang diinformasikan pembebasan 13 orang, namun pembebasan saat ini hanya 11 orang," ujar Guntur.
Dikatakan Guntur, sebetulnya total penangkapan di beberapa tempat di Jakarta, berjumlah 16 orang. Mereka ditangkap beberapa hari setelah penangkapan Kamis pekan lalu. Menurut Guntur, alasan Mabes Polri belum melepas kelimanya karena yang dua belum tujuh hari. "Mereka-mereka ini belum bisa dibuktikan katanya untuk kasus Aceh," tambahnya.
Ditambahkan, seharusnya Mabes Polri tak perlu menunggu selama tujuh hari jika memang mereka tidak terbukti dan tidak ada bukti yang cukup. Sampai saat ini TPM belum mengetahui dasar penahan mereka. "Mungkin yang mereka miliki tujuh hari itulah yang menjadi dasar kalau memang sudah tidak cukup bukti buat apalagi ditahan," katanya.
Anehnya, sebelum bebas dari rumah tahanan Makobrimob, mereka harus menandatangani surat penangkapan. "Penangkapan tidak dilandasi surat penangkapan. Kemudian mereka tidak ada bukti keterkaitan dengan kasus (terorisme) di Aceh. Saat ini mereka disodorkan untuk tandatangan surat penangkapan," katanya dengan heran.