Penahanan Susno
Jimly Nilai Polisi Tidak Menegakkan Keadilan
Penahanan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia menilai polisi hanya menegakkan peraturan, tapi tidak menyentuh aspek keadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia menilai polisi hanya menegakkan peraturan, tapi tidak menyentuh aspek keadilan.
Hal itu terkait penahan Susno oleh pihak kepolisian yang dinilai tanpa mengetahui makna dalam penegakan keadilan. "Susno kalau hanya dicari kesalahannya pasti ada. Semua orang juga pasti ada," kata Jimly di rumah duka almarhum Iken Nasution, Sabtu (15/5/2010).
Namun, Jimly mempertanyakan penahanan Susno yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dan gritifikasi PT Salmah Arowana Lestari. Ia menambahkan masuk akal kalau susno telah melanggar peraturan kode etik.
"Kok justru ia dinyatakan tidak bersalah secara kode etik, tapi malah ia jadi tersangka. Saya rasa dia kan hanya mengobrak-abrik institusi Polri. Ini berlebihan," tambahnya.
Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi Polri, karena masyarakat secara politis nantinya akan mendatangi Susno.(*)