Minggu, 12 Oktober 2025

Penahanan Susno

Pihak Polri Nilai Gugatan Susno Melebar

Penasihat Hukum Mabes Polri menganggap gugatan pra peradilan yang dimohonkan Komjen Pol Susno Duadji terlalu melebar.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Pihak Polri Nilai Gugatan Susno Melebar
tribunnews.com/adi suhendi
Ilustrasi: Foto Susno
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Mabes Polri menganggap gugatan pra peradilan yang dimohonkan Komjen Pol Susno Duadji terlalu melebar. Hal yang menyangkut materi seputar kasus Gayus Tambunan dan PT Salmah Arowana Lestari dianggap tidak ada hubungannya dengan materi yang diajukan di sidang, terkait soal teknis penangkapan dan penetapan Susno sebagai tersangka.

"Ada yang sudah masuk pokok perkara itu bukan konteks pra peradilan, terlalu melebar," ujar Penasihat Hukum Mabes Polri, Iza Fadri saat ditemui usai persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5/2010).

Iza Fadri mengatakan, pihaknya juga mempermasalahkan permintaan penasihat hukum Susno yang meminta agar kliennya, Susno Duadji, dihadirkan saat sidang.

"Penasihat hukum sudah hadir buat apa (Susno) hadir, tidak wajib," jelasnya.

Iza Fandri sendiri enggan menanggapi gugatan dari pihak Susno Duadji. "Tunggu saja besok jawaban dari kita," tandasnya.

Sebelumnya Penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat dalam persidangan mengungkapkan penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji dilakukan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan tanpa didasari adanya bukti yang kuat dan berangkat dari adanya kekhawatiran dari pihak Mabes Polri atas Susno Duadji.

Mabes Polri juga dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

"Penangkapan bukan kepentingan penyidikan, melainkan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan pemohon (Susno Duadji), " ujar Kuasa Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat saat menjalani persidangan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(24/5/2010).

Menurut Henry, Susno Duadji sebenarnya hanya bermaksud untuk membela kepentingan institusi Polri dan bangsa saat membuka praktik-praktik mafia hukum di tempat kerjanya, seperti kasus Gayus Tambunan dan korupsi PT Salmah Arwana Lestari.

Karena itulah, lanjut Henry, pihaknya meminta hakim menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, bahwa  penangkapan termohon kepada pemohon berdasarkan surat penangkapan dari Brigjen Pol, Sigit Sudarmanto tanggal 10 Mei 2010, penangkapan tersebut tidak sah.

Tidak hanya itu, penangkapan yang dilakukan pada Selasa 11 Mei 2010 atas perintah Irjen Pol Matius Salempang juga harus dinyatakan tidak sah.

"Memerintahkan kepada termohon(Mabes Polri) untuk membebaskan pemohon(Susno Duadji) seketika setelah putusan pengadilan keluar, " tandasnya.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh tim independen Mabes Polri tak jelas hukumnya. Eks Kapolda Jawa Barat tersebut melakukan penuntutan kepada pihak Mabes Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved