Minggu, 12 Oktober 2025

Penahanan Susno

Susno Minta Dibebaskan!

Kuasa hukum Susno Duadji menilai penahanan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji dilakukan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan tanpa didasari adanya bukti yang kuat

Laporan Reporter Tribunnews.com Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Susno Duadji menilai penahanan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji dilakukan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan tanpa didasari adanya bukti yang kuat dan berangkat dari adanya kekhawatiran dari pihak Mabes Polri atas Susno Duadji.

Mabes Polri juga dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

"Penangkapan bukan kepentingan penyidikan, melainkan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan pemohon(Susno Duadji), " ujar Kuasa Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat saat menjalani persidangan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(24/5/2010).

Menurut Henry, Susno Duadji sebenarnya hanya bermaksud untuk membela kepentingan institusi Polri dan bangsa saat membuka praktek-praktek mafia hukum di tempat kerjanya, seperti kasus Gayus Tambunan dan korupsi PT Salmah Arowana Lestari.

Karena itulah, lanjut Henry, pihaknya meminta hakim menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,bahwa  penangkapan termohon kepada pemohon berdasarkan surat penangkapan dari Brigjen Pol Sigit Sudarmanto tanggal 10 Mei 2010, penangkapan tersebut tidak sah.

Tidak hanya itu, penangkapan yang dilakukan pada Selasa (11/5/2010) atas perintah Irjen Pol Matius Salempang juga harus dinyatakan tidak sah.

"Memerintahkan kepada termohon (Mabes Polri) untuk membebaskan pemohon (Susno Duadji) seketika setelah putusan pengadilan keluar, " kata Henry.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh tim independen Mabes Polri tak jelas hukumnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved